Polisi Tangkap Pekerja Carwash di Bengkong karena Cabuli Anak di Bawah Umur

Polisi Tangkap Pekerja Carwash di Bengkong karena Cabuli Anak di Bawah Umur

Pekerja salah satu carwash di Bengkong ditangkap setelah mencabuli anak gadis dibawah umur (polsek bengkong)

Batam, Batamnews - Seorang pekerja Car Wash di kawasan Golden Prawn, Bengkong, Batam, Kepulauan Riau, berinisial ADD (28), ditangkap oleh Unit Reskrim Polsek Bengkong atas tuduhan pencabulan terhadap seorang gadis di bawah umur berinisial N (17 tahun).

Kapolsek Bengkong, Iptu Muhammad Rizqy Saputra, menjelaskan bahwa penangkapan pelaku dilakukan setelah orang tua korban melaporkan bahwa anaknya telah menjadi korban tindakan bejat pelaku. Orang tua korban menerima laporan bahwa anaknya tidak masuk kerja dan diduga dibawa oleh pelaku.

Baca juga: Pekerja di Padang, Rencananya Mau Minta Izin Melaksanakan Haji, Malah yang Diperoleh Surat Pemecatan

"Pada Kamis (18/5), orang tua korban dihubungi oleh bos korban yang memberitahu bahwa korban tidak hadir bekerja," kata Rizqy pada Selasa (23/5/2023).

Keluarga korban curiga karena sebelumnya korban telah berpamitan untuk pergi bekerja. Mereka melakukan pencarian dan menemukan korban di sebuah Carwash di Bengkong bersama pelaku.

Baca juga: Pelaku Pencurian Uang dan Emas Senilai Rp 1 Miliar Ditangkap Polisi di Batam

Keluarga korban merasa tidak terima dengan kejadian tersebut dan melaporkannya ke polisi. Selanjutnya, dilakukan interogasi di mana korban mengakui telah menjadi korban pencabulan oleh pelaku di lokasi tersebut.

"Setelah pemeriksaan, korban mengakui bahwa dia telah dicabuli oleh pelaku di Carwash tersebut. Keluarga korban tidak terima dan segera membuat laporan polisi sehingga pelaku ditangkap," ujar Rizqy.

Rizqy melanjutkan, berdasarkan pengakuan korban, dia setuju untuk melakukan hubungan layaknya suami istri karena terpengaruh oleh rayuan dan bujukan pelaku.

"Pelaku mengatakan bahwa dia akan bertanggung jawab atas perbuatannya dan korban akhirnya terperdaya," tambahnya.

Baca juga: Perjalanan Karier Sepakbola Ramadhan Sananta dari Cerita Sang Ayah: Dari Liga 3 Indonesia Hingga Top Skor di Sea Games

Saat ini, pelaku berada di Polsek Bengkong dan dijerat dengan Pasal 81 ayat 2 dan Pasal 82 ayat 1 UU Perlindungan Anak. Pelaku dapat dihukum dengan pidana minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara, serta denda hingga Rp 5 Miliar.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews