Istri Polisi Tewas Dijambret di Pekanbaru, Pelaku Ternyata Wan Kancil

Istri Polisi Tewas Dijambret di Pekanbaru, Pelaku Ternyata Wan Kancil

Pelaku jambret yang menewaskan istri seorang polisi di Pekanbaru Riau (Foto: Ist)

Pekanbaru, Batamnews - Trifena Yantika Mariana (28), seorang istri anggota polisi, menjadi korban jambret yang mengakibatkan kematian di Kota Pekanbaru, Riau. Pelaku jambret, yang telah ditangkap oleh polisi, adalah seorang pria bernama Gunawan Syahputra alias Wan Kancil (25).

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Riau, Kombes Nandang Mu'min Wijaya, menyatakan bahwa pelaku telah melakukan aksi jambret yang mengakibatkan korban meninggal dunia.

"Pelaku GS alias Wan Kancil melakukan aksi jambret yang menyebabkan korbannya meninggal dunia," ujar Nandang melalui keterangan tertulis dikutip pada Jumat (19/5/2023).

Nandang menjelaskan bahwa korban merupakan istri anggota Direktorat Polairud Polda Riau. Peristiwa jambret terjadi pada Jumat (12/5/2023), pukul 11.30 WIB, di Jalan Arjuna, Kecamatan Payung Sekaki, Pekanbaru.

Saat korban dijambret, ia jatuh dari sepeda motor dan kehilangan kesadaran.

"Korban awalnya dibawa ke Rumah Sakit Eria Bunda. Namun, dirujuk ke RSUD Arifin Achmad Pekanbaru karena luka korban cukup parah," ujar Nandang. Sayangnya, pada pukul 21.15 WIB, korban meninggal dunia akibat pendarahan di otak.

Setelah menerima laporan, tim Jatanras Polda Riau segera melakukan penyelidikan terhadap pelaku jambret tersebut. Pada Senin (15/5/2023), petugas berhasil menangkap pelaku di rumahnya di Jalan Tambusai, Kecamatan Tambang, Kabupaten Kampar.

Dalam pemeriksaan, pelaku mengakui perbuatannya. Gunawan Syahputra alias Wan Kancil ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.

"Pelaku GS alias Wan Kancil ini merupakan spesialis jambret," tambah Nandang.

Peristiwa jambret ini mengguncang masyarakat Pekanbaru, khususnya di kalangan keluarga korban dan rekan-rekan polisi.

Keberhasilan penangkapan pelaku memberikan harapan bahwa kejahatan semacam ini akan ditindak tegas oleh pihak berwajib.

 


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews