Polemik Lahan di Sei Nayon: Warga Tunggu Penyelesaian dari BP Batam

Polemik Lahan di Sei Nayon: Warga Tunggu Penyelesaian dari BP Batam

Polemik lahan di Sei Nayon Batam, warga tetap bertahan menunggu keputusan BP Batam (ist)

Batam, Batamnews - Polemik mengenai hak milik lahan di Sei Nayon, Bengkong, Kota Batam, Kepulauan Riau, terus memanas. Meskipun telah menerima Surat Peringatan (SP) dari perusahaan, warga tetap bertahan di tempat tinggal mereka.

Baca juga: Babak Baru Konflik Lahan di Sei Nayon Batam: Perusahaan Mengeluarkan Surat Peringatan, Warga Tetap Bertahan

Anwar Effendi Dalimunthe, Ketua RW 12 Sei Nayon, menganggap SP tersebut sebagai bentuk intimidasi dari perusahaan, mengingat surat tersebut bukanlah hasil putusan pengadilan.

"Sebagai negara hukum, sebaiknya keputusan mengenai siapa yang berhak tinggal di Sei Nayon ditentukan oleh pengadilan," ujar Anwar pada Jumat (12/5/2023).

Baca juga: Viral, Polisi Gadungan Maki-maki dan Ancam Anggota Polres Batanghari Jambi

Warga setempat bersikeras bahwa mereka tidak akan membiarkan siapapun mengganggu keamanan dan kenyamanan di Sei Nayon.

"Kami telah tinggal di sini selama 20 tahun dan telah membangun Sei Nayon dari nol dengan upaya swadaya. Sekarang, kami juga telah menerima bantuan pembangunan dari Pemerintah Kota, Pemerintah Provinsi, dan lembaga lainnya," ungkap Anwar.

Baca juga: 4 Kesalahan yang Harus Dihindari Saat Membersihkan Kamar Mandi

Mengenai SP tersebut, mereka berharap agar penyelesaian masalah dapat dilakukan melalui Badan Pengusahaan (BP) Batam, sesuai dengan yang dijanjikan oleh Kepala BP Batam Muhammad Rudi.

"Kami berharap apa yang disampaikan oleh Pak Rudi, yaitu mengembalikan wilayah tanah operasional (WTO) kepada pihak perusahaan sesuai dengan kesepakatan bersama, dapat terlaksana," tutupnya.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews