Kepala Bea dan Cukai Makassar, Andhi Pramono, Dicopot Jabatannya Usai jadi Tersangka KPK
Jakarta, Batamnews - Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan memberikan dukungan penuh terhadap proses hukum yang sedang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Andhi Pramono, Kepala Bea dan Cukai Makassar. Seiring dengan proses tersebut, Andhi Pramono telah dicopot dari jabatannya.
Baca juga: KPK Tetapkan Andhi Pramono, Eks Kepala Bea Cukai Makassar, sebagai Tersangka Gratifikasi
Nirwala Dwi Heryanto, Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa, Senin (15/5/2023), menjelaskan bahwa tindakan pencopotan jabatan tersebut dilakukan sesuai dengan ketentuan yang terdapat dalam PP 94/2021 tentang Disiplin ASN. Pencopotan ini merupakan bagian dari proses penjatuhan hukuman disiplin.
Ditjen Bea dan Cukai juga secara tegas mendukung proses hukum yang sedang berlangsung oleh KPK.
Nirwala menyatakan bahwa penetapan Andhi Pramono sebagai tersangka sejalan dengan hasil pemeriksaan yang sebelumnya telah dilakukan oleh Kementerian Keuangan.
Sebagai langkah lebih lanjut, Kementerian Keuangan telah membentuk tim pemeriksa yang bertugas menjalankan proses penjatuhan hukuman disiplin berat.
Nirwala menegaskan bahwa Ditjen Bea dan Cukai akan melaksanakan tindakan yang sesuai dengan ketentuan hukum dan peraturan terkait kepegawaian ASN.
Baca juga: Harta Disorot, Penjabat BC Andhi Pramono Punya Aset di Batam dan Karimun
Dalam hal ini, Ditjen Bea dan Cukai tidak akan mentoleransi segala bentuk pelanggaran integritas. Jika ada pegawai yang terbukti terlibat dalam pelanggaran, tindakan tegas akan diambil terhadap mereka.
Langkah ini sejalan dengan komitmen institusi dalam terus melakukan perbaikan dalam pengawasan, pelayanan, dan manajerial. Tujuannya adalah untuk meningkatkan kepercayaan publik terhadap kinerja Bea dan Cukai serta memastikan integritas yang tinggi dalam menjalankan tugas-tugasnya.
Komentar Via Facebook :