Pendaftaran Ditutup, Tiga Partai Politik Tak Ajukan Bacaleg ke KPU Bintan

Pendaftaran Ditutup, Tiga Partai Politik Tak Ajukan Bacaleg ke KPU Bintan

Kepala Divisi Teknis Penyelenggara Pemilu di KPU Bintan, Rusdel. (Foto: Nurjali/Batamnews)

Bintan, Batamnews - Hingga hari terakhir pendaftaran pada Minggu (14/05/2023) kemarin malam, sebanyak 15 partai politik telah mendaftarkan Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bintan.

Namun, terdapat tiga partai yang tidak mendaftarkan Bacaleg-nya ke KPU Bintan, hingga batas waktu pendaftaran berakhir.

"Sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan, kami di hari terakhir membuka pendaftaran hingga pukul 23:00 WIB," ujar Kepala Divisi Teknis Penyelenggara Pemilu di KPU Bintan, Rusdel kepada Batamnews, Senin (15/5/2023).

Ketiga partai yang tidak mendaftarkan Bacaleg-nya untuk DPRD Kabupaten Bintan adalah Partai Buruh, Partai Kebangkitan Nusantara (PKN), dan Partai Garda Perubahan Indonesia (GARUDA).

Baca juga: Golkar Optimis Pertahankan Kursi Terbanyak di DPRD Karimun pada Pileg 2024

"Saat ini kami sedang melakukan verifikasi administrasi sesuai dengan tahapan yang telah ditentukan, selanjutnya akan ada tahapan perbaikan berkas jika ada Bacaleg yang belum lengkap administrasinya," ujarnya.

Verifikasi berkas akan berlangsung mulai dari tanggal 15 Mei hingga 23 Juni 2023. Setelah itu, dilanjutkan dengan pengajuan perbaikan dokumen persyaratan bakal calon dari tanggal 26 Juni hingga 9 Juli 2023.

Tahap selanjutnya adalah pencermatan Rancangan DCS (Daftar Calon Sementara) yang berlangsung dari tanggal 6 Agustus hingga 11 Agustus 2023, serta penyusunan dan penetapan DCS dari tanggal 12 Agustus hingga 18 Agustus 2023.

"Nanti akan ada pengumuman daftar calon sementara 19 Agustus-23 Agustus 2023, serta masukan dan tanggapan masyarakat atas DCS 19 Agustus-28 Agustus 2023," jelasnya.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews