Terdakwa Korupsi SIMRS BP Batam, Budi Martono dan Priyono Al Priyanto, Dituntut 3 Tahun Penjara

Terdakwa Korupsi SIMRS BP Batam, Budi Martono dan Priyono Al Priyanto, Dituntut 3 Tahun Penjara

Dua terdakwa kasus korupsi SIMSR BP Batam dituntut masing-masing 3 tahun pendara dan denda (ist)

Batam, Batamnews - Dua terdakwa kasus korupsi Sistem Informasi Rumah Sakit (SIMRS) BP Batam di Kepulauan Riau pada tahun 2018, Budi Martono dan Priyono Al Priyanto, dituntut masing-masing tiga tahun penjara oleh jaksa.

Menurut jaksa penuntut, keduanya terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sesuai dengan Pasal 3 jo Pasal 18 UU No 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Selain tuntutan penjara, keduanya juga dikenai denda sebesar Rp 100 juta dengan subsider enam bulan.

Baca juga: Persoalan Air Bersih Membayangi Batam: Penduduk Keluhkan Pasokan yang Tidak Stabil

Selain itu, Priyono juga diharuskan membayar uang pengganti sebesar Rp 1.898.300.000 dengan subsider penjara selama 1,6 tahun. Jika uang pengganti tidak dibayarkan dalam waktu satu bulan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap, harta bendanya dapat disita dan dilelang untuk membayar uang pengganti tersebut.

Dalam persidangan, terungkap bahwa kedua terdakwa merugikan negara sebesar Rp 1,89 miliar. Faktor yang meringankan hukuman adalah sikap sopan yang ditunjukkan oleh keduanya.

Baca juga: Mantan Ketua Bawaslu Karimun Bergabung dengan PKB untuk Pemilihan Legislatif 2024

Setelah tuntutan diajukan, majelis hakim memberikan kesempatan kepada kedua terdakwa untuk menyampaikan pledoi atau pembelaan. 

"Pekan depan, terdakwa akan menyampaikan pembelaannya. Setelah itu, putusan akan dijatuhkan," kata Kasi Pidsus Kejari Batam, Aji Satrio Prakoso, Rabu (10/5/2023).

Baca juga: Kolaborasi BI dan Ponpes Madani Tebuireng: Panen Ikan Air Tawar Pertama untuk Kemandirian Ekonomi

Kasus ini berawal dari pengadaan aplikasi SIMRS oleh BP Batam pada tahun 2018 dengan nilai Harga Perkiraan Sementara (HPS) sebesar Rp 3.000.000.000. PT Sarana Primadata kemudian ditunjuk sebagai pemenang lelang dan menandatangani kontrak SIMRS senilai Rp 2.673.300.000.

Namun, terungkap bahwa PT Sarana Primadata melakukan subkontrak kepada PT Exindo Information Technology dengan nilai kontrak sebesar Rp 1.250.000.000. Kasus korupsi ini mengakibatkan kerugian yang signifikan bagi negara.

Baca juga: Kasus Limbah Berserakan di Pantai Kampung Melayu, Petugas Lakukan Uji Sampel

Kasus tersebut menjadi perhatian serius karena melibatkan dana publik dan menimbulkan kerugian bagi masyarakat. Penuntutan tiga tahun penjara terhadap kedua terdakwa diharapkan dapat memberikan efek jera dan mengirimkan sinyal bahwa tindak korupsi tidak akan ditoleransi.

Sidang akan dilanjutkan pada pekan depan untuk mendengarkan pembelaan dari terdakwa sebelum dijatuhkan putusan akhir oleh majelis hakim.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews