Tersangka Penista Agama Lina Mukherjee Minta Maaf di Kantor Polisi setelah Diperiksa Selama 12 Jam

Tersangka Penista Agama Lina Mukherjee Minta Maaf di Kantor Polisi setelah Diperiksa Selama 12 Jam

Lina Mukherjee, tersangka penista agama meminta maaf setelah diperiksa 12 jam di Mapolda Sumsel (internet)

Palembang, Batamnews - Lina Mukherjee, seorang selebgram TikToker, menjadi tersangka kasus penyebaran kebencian dengan penistaan agama. Dia meminta maaf kepada umat muslim saat dihadirkan di Mapolda Sumsel, Kamis (4/5/2023) sore, setelah menjalani pemeriksaan selama 12 jam oleh penyidik Siber Ditreskrimsus Polda Sumsel.

Permintaan maaf itu disampaikannya setelah tidak ditahan oleh penyidik.

Baca juga: Cara Membuat SIM Internasional dari Batam Beserta Harganya

"Saya mohon maaf kepada masyarakat Indonesia karena saya sebagai publik figur telah melakukan kesalahan yang tidak patut dicontoh. Khususnya, saya meminta maaf yang sebesar-besarnya kepada umat muslim. Semoga saya masih bisa menjadi pribadi yang lebih baik dan saya berjanji tidak akan mengulangi perbuatan saya lagi," kata Lina Mukherjee di hadapan awak media.

Lina mengakui bahwa dirinya merasa kapok sejak kasus ini viral dan berjanji tidak akan membuat konten semacam itu lagi di akun sosial media miliknya. Dia juga menyadari bahwa pembuatan konten semacam itu merupakan kesalahan besar.

Baca juga: Aspal Baru Hanya Bertahan Dua Hari, Jalan di Kecamatan Rumbia Lampung Kembali Rusak

Dalam kasus ini, Lina Mukherjee dikenakan dua pasal yaitu pasal 28 ayat 2 juncto pasal 45 ayat 2 Undang-Undang ITE, Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016.

Pasal-pasal ini mengancam dengan pidana maksimal 6 tahun dan dijunctokan di pasal 156A yaitu penistaan agama KUHP dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun.

Baca juga: Menikmati Kelezatan 9 Makanan Khas Natuna yang Menggugah Selera

Direktur Ditreskrimsus Polda Sumsel, Kombes Pol Agung Marlianto SIK, seperti dikutip sumex.disway.id, Jumat (5/5/2023) menjelaskan bahwa Lina membuat konten tersebut atas niatnya sendiri. Selama ini, Lina meng-upload sendiri konten-konten yang dibuat, dan hanya disaksikan oleh asisten pribadinya.

Menurut Agung, ini sebagai pelajaran bagi seluruh konten kreator untuk lebih berhati-hati dalam mengupload konten.

Penyidik batal menahan tersangka, karena yang bersangkutan beralasan punya sakit maag akut.

Baca juga: Prakiraan Cuaca Perairan Batam: Hujan Ringan dengan Gelombang Tenang

Kronologis Kasus

Diberitakan sebelumnya bahwa sebuah video yang diduga menistakan agama telah menjadi viral di akun media sosial seorang influencer di Indonesia.

Dalam konten video tersebut, terlihat seorang wanita Muslim yang diketahui bernama Lina Lutvia atau dikenal juga dengan nama Lina Mukherjee, memakan kulit babi panggang. Konten tersebut kemudian diposting melalui akun sosial media pribadinya @lilumukerji dengan sadar sebagai umat Muslim memakan kulit babi.

Baca juga: 6 Cara Mudah dan Ampuh Membuka Situs yang Diblokir

Wanita tersebut juga mengaku penasaran dengan rasa dan tekstur kulit babi panggang. 

"Bismillah, eh, lupa. Guys, hari ini kayaknya aku dipecat dari Kartu Keluarga karena aku penasaran banget sama yang namanya kriuk babi ya. Jadi hari ini rukun iman udah aku langgar... hahaha udah pasti nih kartu keluargaku dicabut," ujar wanita tersebut dalam video.

Akibat dari video tersebut, seorang warga kota Palembang merasa agama yang dianutnya telah dinistakan dan melaporkannya ke SPKT Polda Sumatera Selatan pada Rabu, 15 Maret 2023 sore lalu.


Komentar Via Facebook :

Berita Terkait