Jaksa: Perjalanan Dinas DPRD Batam Itu Ada, Tidak Fiktif, tapi Belum Dibayarkan

Jaksa: Perjalanan Dinas DPRD Batam Itu Ada, Tidak Fiktif, tapi Belum Dibayarkan

Kejaksaan Negeri Batam sudah menerima SPDP kasus perjalanan dinas fiktif di DPRD Batam (Foto: Arjuna/Batamnews)

Batam, Batamnews - Sudah jalan enam bulan polisi belum mengirimkan berkas perkara ke jaksa terkait dugaan kasus perjalanan dinas DPRD Batam yang belum dibayarkan.

Jaksa memang telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP). Surat itu diterima pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam sekitar bulan Oktober tahun 2022 lalu.

"Memang sebenarnya perjalanan dinas itu ada, tidak fiktif. Tapi itu belum dibayarkan," ujar Kasi Pidsus Kejari Batam, Rabu (3/5/2023).

Baca juga: Jaksa Terima SPDP Kasus Dugaan Perjalanan Dinas Fiktif di DPRD Batam

Saat ini, polisi diketahui tengah menunggu perhitungan BPK akan perkara itu. Jaksa menegaskan tetap menyurati pihak kepolisian mengenai perkembangan penyidikan.

"Belum ada nama tersangka karena terkendala penghitungan BPK yang belum selesai. Sudah kita surat juga mereka (polisi) dan balasannya tetap begitu (menunggu penghitungan BPK). Kita beri waktu sebulan," kata Aji.

Sejauh ini, sudah sekitar enam bulan lamanya jaksa belum menerima berkas perkara terkait dugaan kasus tersebut.

"Yang bisa mengintervensi BPK itu polisi. Kami tak bisa. Kami cuma bisa menyurati dan menunggu itu," pungkas dia.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews