Hasil Sidang Kode Etik Polri: AKBP Achiruddin Hasibuan Dipecat Polda Sumatera Utara

Hasil Sidang Kode Etik Polri: AKBP Achiruddin Hasibuan Dipecat Polda Sumatera Utara

AKBP Achiruddin terbukti melanggar kode etik Polri (Foto: Istimewa)

Sumatera Utara, Batamnews - Kepolisian Daerah Sumatera Utara telah memutuskan untuk memecat AKBP Achiruddin Hasibuan melalui mekanisme Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH). Hal ini dikarenakan terbukti melanggar kode etik Polri terkait perilaku yang membiarkan tersangka AH melakukan penganiayaan terhadap Ken Admiral.

Kepala Kepolisian Daerah Sumatra Utara, Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak, menyatakan bahwa AKBP Achiruddin Hasibuan seharusnya mampu menyelesaikan dan melerai kejadian tersebut, namun dari fakta pada pemeriksaan sidang kode etik hanya melihat, tidak dilakukan apa yang seharusnya dan sepantasnya dilakukan. Berdasarkan pertimbangan itu, Propam Polda Sumut memutuskan bahwa prilaku AKBP Achiruddin Hasibuan melanggar kode etik profesi Polri.

Sanksi tersebut melanggar etika kepribadian, etika kelembagaan, dan kemasyarakatan. Sehingga majelis komisi kode etik memutuskan pada AKBP Achiruddin Hasibuan untuk diberlakukan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) berdasarkan Pasal 5, 8, 12, dan 13 Perpol No 7 Tahun 2022.

Hukuman tersebut menunjukkan keseriusan dalam mengatasi penyimpangan terhadap anggota Polri. AKBP Achiruddin Hasibuan sendiri saat menjalani sidang kode etik hanya berharap bahwa keadilan akan tercapai. Ibu Ken Admiral, Elvi Indri, juga menyampaikan apresiasi kepada Polda Sumut atas atensi kepada anaknya sebagai korban penganiayaan


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews