AMSI Sumbar Mengecam Gubernur Sumbar yang Sebut Karya Jurnalistik ke dalam Kategori Hoaks
Gubernur Sumbar Mahyeldi (Foto; Ist)
Padang, Batamnews - Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI) wilayah Sumatera Barat (Sumbar) mengecam Gubernur Sumbar Mahyeldi yang melabeli produk jurnalistik dengan hoaks atau berita palsu. Hal ini dilakukan setelah Gubernur Sumbar melabeli berita dari sejumlah media sebagai hoaks terkait dengan pemberitaan tentang pemakaian mobil dinas untuk libur Lebaran 2023.
Berita tentang Gubernur Sumbar yang mengizinkan ASN menggunakan mobil dinas saat libur Lebaran tersebut dimuat di sejumlah media seperti cnnindonesia.com, kompas.com, republika.co.id, padang.tribunnews.com, hariansinggalang.co.id, dan beberapa media lainnya. Adapun berita yang dimuat media bersumber dari 2 kali wawancara dan rilis resmi dari Biro Adpim Sumbar tentang penggunaan mobil dinas saat libur Lebaran.
Biro Adpim Pemprov merilis informasi tersebut di WhatsApp Grup Publikasi Gubernur dan Wakil Gubernur Sumbar dengan judul "ASN Sumbar Diizinkan Pakai Kendaraan Dinas saat Libur Lebaran, 12 April 2023." Grup tersebut diisi oleh sejumlah jurnalis dan pejabat dan staf Biro Adpim.
Sehingga pemberitaan tentang Gubernur Sumbar yang mengizinkan ASN menggunakan mobil dinas saat liburan Lebaran mulai ramai di sejumlah media sejak Rabu 12 April 2023 hingga Kamis 13 April 2023. Namun, tiba-tiba Gubernur Sumbar menuduh media yang memuat berita tersebut hoaks pada Jumat 14 April 2023 melalui wawancara dengan padang.tribunnews.com.
"Teman-teman media ini banyak membuat berita hoaks juga," kata Mahyeldi saat dikutip sebuah media online di Padang, Jumat (14/4/2023).
Tindakan Gubernur Sumbar dengan melabeli satu karya jurnalistik yang terbitkan secara profesional merupakan bentuk pengabaian pada UU No 40 tahun 1999 tentang Pers. AMSI Sumbar mengecam tindakan tersebut.
Upaya Gubernur Mahyeldi mengklarifikasi melalui akun resmi Instagramnya @mahyeldisp pada Jumat malam 14 April 2023 juga dinilai tidak tepat. Isi dari klarifikasi tersebut tidak nyambung dan tidak menjawab yang dipersoalkam komunitas pers.
Menyikapi hal tersebut, AMSI Sumbar menuntut Gubernur Sumbar untuk meminta maaf dan mencabut pernyataannya yang menuduh media sebagai hoaks. Pelabelan hoaks secara serampangan terhadap berita juga merupakan bentuk pelecehan yang dapat dikategorikan sebagai kekerasan terhadap jurnalis.
Pasal 18 Undang-undang Pers menjelaskan sanksi pidana bagi orang yang menghambat atau menghalangi jurnalis dalam melakukan kerja-kerja jurnalistik.
AMSI Sumbar juga mengimbau kepada jurnalis untuk mematuhi Kode Etik Jurnalistik dalam menjalankan tugas jurnalistiknya. Sebagai perwakilan media online, AMSI Sumbar berdiri di tengah suasana psikologis penuh kepri
Menurut AMSI Sumbar, tindakan Gubernur Sumbar yang memberikan label hoaks pada satu karya jurnalistik merupakan bentuk pengabaian terhadap UU No 40 tahun 1999 tentang Pers, karena tindakan tersebut merusak kepercayaan masyarakat terhadap jurnalisme profesional yang telah menyusun informasi secara benar sesuai Kode Etik Jurnalistik.
Selain itu, AMSI Sumbar juga mendesak Gubernur Sumbar untuk meminta maaf dan mencabut pernyataannya yang dianggap hoaks terhadap sejumlah media yang telah melalui serangkaian metode jurnalistik. Pelabelan hoaks secara serampangan terhadap berita juga dianggap sebagai bentuk pelecehan yang dapat dikategorikan sebagai kekerasan terhadap jurnalis.
Pasal 18 Undang-undang Pers menjelaskan sanksi pidana bagi orang yang menghambat atau menghalangi jurnalis dalam melakukan kerja-kerja jurnalistik. Ancaman pidananya yaitu penjara paling lama dua tahun atau denda paling banyak Rp500 juta rupiah.
AMSI Sumbar juga mengimbau kepada seluruh jurnalis agar mematuhi Kode Etik Jurnalistik dan terus melakukan berbagai langkah memerangi hoaks di tengah masyarakat Indonesia. Kondisi ini menjadi semakin penting mengingat merebaknya berita bohong di tengah masyarakat Indonesia.
Ketua AMSI Sumbar, Andri El Faruqi, dan Sekretaris AMSI Sumbar, Alif Ahmad, berharap agar Gubernur Sumbar bisa lebih bijak dan arif dalam menyikapi isu yang beredar di masyarakat serta melakukan upaya hak jawab atau hak koreksi secara tepat dan profesional.
"Mari kita jaga kebebasan pers dan mari kita jaga kredibilitas pers dengan menjunjung tinggi profesionalisme jurnalistik," tutup Andri El Faruqi.

Komentar Via Facebook :