Disnaker Batam Terima Puluhan Pengaduan Terkait THR

Disnaker Batam Terima Puluhan Pengaduan Terkait THR

Ilustrasi.

Batam - Posko Tunjangan Hari Raya (THR) Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Batam, Kepulauan Riau (Kepri) menerima puluhan aduan dari para pekerja mengenai THR tahun 2023.

 

Kepala Disnaker Kota Batam, Rudi Sakyakirti menyebutkan ada sekitar 40 laporan yang diterima oleh pihaknya.

“Sejauh ini, hampir 100 persen perusahaan di Batam telah membayar THR, namun ada permasalahan pada beberapa perusahaan perihal THR,” ujar Rudi, Jumat (28/04).

Permasalahan THR terkait kesalahpahaman pihak perusahaan maupun karyawan terhadap Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) no. 6 tahun 2016.

"Contohnya perusahaan beranggapan pegawai kontrak tidak perlu dibayar THR. Kemudian, karyawan juga tidak tahu, satu hari menjelang lebaran, kalau dia kontrak habis tak dapat THR," kata dia.

Namun, sebagian permasalahan itu telah selesai. Sedangkan beberapa lainnya diserahkan ke petugas pengawas dari Disnaker Provinsi Kepri.

Sebelumnya, Disnaker Batam membuka posko pengaduan bagi para pekerja yang nantinya tidak mendapatkan THR dari perusahaan. Posko tersebut bekerja menerima laporan dan meneruskan ke masing-masing perusahaan.

"Kami juga membuka posko THR di kantor. Jadi kalau ada aduan pekerja kita akan langsung telusuri," ucapnya

Tahun lalu terdapat 9.660 perusahaan wajib lapor yang terdiri dari perusahaan mikro, kecil, menengah, dan besar.

"Dengan jumlah tenaga kerja wajib lapor sebanyak 239.406 pekerja. Pada Tahun 2022 pengaduan THR yang terdata sebanyak 32 orang," katanya.

 


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews