KSPI Beberkan 4 Modus Licik Pengusaha untuk Menghindari Pembayaran THR

KSPI Beberkan 4 Modus Licik Pengusaha untuk Menghindari Pembayaran THR

KSPI membeberkan modus perusahaan untuk tidak membayar THR buruhnya (internet)

Batam, Batamnews - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menerima 2.129 aduan dari 1.479 perusahaan terkait dengan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan pada tahun 2023. Dari jumlah tersebut, sebanyak 1.105 pengadu mengeluhkan THR yang tidak dibayarkan, 734 aduan tentang THR yang tidak sesuai dengan ketentuan, dan 380 aduan terkait keterlambatan pembayaran THR.

Baca juga: Makanan Padang dan Seragam Senada, Tradisi Lebaran Alyssa Soebandono dan Dude Harlino

Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal, mengakui bahwa masih banyak perusahaan yang tidak membayarkan THR kepada karyawan atau buruh. Bahkan, perusahaan memiliki berbagai macam modus untuk memastikan THR tidak dibayarkan kepada karyawan atau buruh.

Pertama, ada perusahaan yang melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap buruh tetapi kasus tersebut masih dalam proses perselisihan industrial relations. Menurut Said Iqbal, perusahaan seharusnya tetap membayar THR kepada buruh yang sedang dalam proses perselisihan PHK. Namun, sayangnya masih banyak perusahaan yang tidak membayarkan THR tersebut.

Baca juga: Potensi Gempa Besar M 8,9 di Segmen Megathrust Mentawai-Siberut, BMKG Catat Terjadi Gempa 6 Kali

Kedua, banyak perusahaan yang menghentikan kontrak karyawan sebelum H-30 Lebaran dan kemudian akan mengontrak kembali setelah Lebaran. 

"Ini adalah modus klasik yang sering terjadi karena adanya kebutuhan produksi yang meningkat menjelang hari raya di beberapa industri tertentu seperti tekstil, garmen, dan makanan," kata Said Iqbal.

Ketiga, beberapa perusahaan menjanjikan untuk membayar THR pada H-1 atau H-2 sebelum Lebaran. Namun, ketika H-1 tiba, perusahaan tidak membayar THR dan sudah tidak bisa lagi digugat atau dilaporkan karena perusahaan sudah memasuki libur hari raya.

Baca juga: Bea Cukai Batasi Aturan Pendaftaran IMEI di Pelabuhan Batam, Berikut Persyaratannya

Keempat, masih ada perusahaan yang membayar THR secara dicicil atau dibawah upah buruh. 
"Industri yang sering bermasalah terkait dengan pembayaran THR adalah industri garmen, tekstil, sepatu, komponen elektronik, makanan, minuman, industri kimia menengah kecil, dan beberapa rumah sakit," tambahnya.

Baca juga: Dua Pria di Singapura Diduga Tipu Pemilik Penukaran Uang Ditangkap di Bandara Changi, Pakai Trik Kecepatan Tangan

Dalam kesimpulannya, perusahaan-perusahaan tersebut seringkali tidak membayar THR atau membayar THR secara dicicil dan tidak sesuai dengan aturan. Oleh karena itu, penting bagi para pekerja untuk mengetahui hak-hak mereka dan melaporkan perusahaan yang tidak memenuhi kewajibannya dalam pembayaran THR.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews