Fakta Jika Cari Baju Impor Bekas di TikTok hingga Shopee Makin Susah

Fakta Jika Cari Baju Impor Bekas di TikTok hingga Shopee Makin Susah

Ilustrasi

Batam - Pemerintah terus berupaya dalam menghentikan peredaran pakaian impor bekas di Indonesia. Salah satunya ialah produk yang kerap beredar lewat toko online hingga e-commerce.

Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki mengatakan penjualan baju bekas impor ilegal lewat e-commerce merupakan yang paling berdampak terhadap penurunan penjualan pakaian lokal, terutama dalam dua tahun terakhir.

Demi menindaklanjuti permasalahan tersebut, pada hari ini pihaknya menggelar rapat bersama sejumlah kementerian dan lembaga (K/L) serta para perwakilan e-commerce. Adapun e-commerce yang hadir antara lain iDEA, Tokopedia, Lazada, Blibli, TikTok, Shopee. Serta ada juga perwakilan dari Meta dan Google.

"Keluhan yang kami terima dari masyarakat pertekstilan Indonesia dan UKM produsen pakaian jadi itu benar benar ketika ini sudah muncul di sosial media, itu yang cukup drastis produksi mereka menurun. Kami kemarin sudah bertemu dengan kementerian perindustrian juga sama," katanya di Kementerian Koperasi dan UMKM, Jakarta Selatan, Kamis (6/4/2023).

1. Hapus 40.000 Link Penjualan Baju Bekas Impor

Dari hasil rapat yang telah digelar, dihasilkan kesepakatan dengan para e-commerce untuk menghapus link penjualan pakaian dan sepatu bekas. Ke depannya, para e-commerce ini juga berkomitmen akan terus memantau hingga menghentikan peredaran barang ilegal tersebut.

"Saat ini kurang lebih ada 40 ribu link yang sudah di-takedown. Ke depan teman-teman e-commerce, social commerce akan melakukan pemantauan," kata Plt Dirjen Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) Kementerian Perdagangan Moga Simatupang.

Sementara itu, Kepala Bidang Logistik Asosiasi E-Commerce Indonesia (idEA) Even Alex Chandra mengatakan, 40.000 link tersebut berasal dari kompilasi yang terdapat di seluruh e-commerce anggota IdEA hingga Maret 2023.

"Dari puluhan ribu iklan-iklan yang disampaikan kementerian itu memang sudah dilakukan penurunan. Kemudian nggak cuma penurunan, termasuk dari kepolisian juga sempat meminta data ke marketplace member kami, dan member kami segera memberikan datanya untuk ditindaklanjuti oleh pihak Kepolisian," terangnya.

2. Biang Kerok Baju Impor Bekas Online Sulit Dibasmi

Even mengatakan, ada sejumlah kendala yang harus dihadapinya untuk menyelesaikan perkara ini. Bahkan, ia sampai mengibaratkan proses pembasmian produk-produk ilegal ini dari internet diibaratkan seperti kucing-kucingan.

"Kucing-kucingan, yang ganti keyword lah, yang tadi dijelasin. Contoh yang kita temui, indikasi awal di minggu-minggu awal isunya mulai ramai. Itu mereka memang pakai kata bal, sekarang udah pakai kata karungan jadi memang tim harus nyari terus-terusan," jelas Even.

Even juga menambahkan, para pedagang ini semakin ke sini sudah semakin pintar. Semula mereka mencantumkan foto-foto dalam bentuk karung berisi pakaian, sementara kini mereka ganti menjadi pakaian biasa sehingga keberadaannya tidak terlalu terlihat.

"Atau misalnya mereka nggak pakai kata bekas, pakainya preloved misalnya. Hal-hal yang kaya gitu sih sebenernya, jadi harus koordinasi dengan kementerian sama asosiasi juga," ujarnya.

Setelah proses take down itu dilakukan, angka jumlah produk barang bekas ilegal yang dijual di e-commerce dan social commerce langsung jauh berkurang. Hanya saja, sejumlah pedagang kembali menjualkan barangnya itu menggunakan modus-modus di atas sehingga persoalan ini tak kunjung tuntas.

 

3. Importir Bisa Dibui 5 Tahun dan Denda Rp 5 M

Kembali kepada Moga, ia menjelaskan ada sejumlah aturan yang menjerat para importir yang berani menjajakan produk pakaian bekas ini. Pertama, Undang-undang (UU) Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan.

"Ada di Undang-Undang No. 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun dan denda maksimal Rp 5 miliar. Itu ada di pasal 111 dan 112," kata Moga.

Tidak hanya itu, para penjualan barang bekas juga melanggar Undang-Undang (UU) Nomor 8 Tentang 1999 Tentang Perlindungan Konsumen. Di dalam pasal 62 tertulis, bagi pelaku usaha yang memperdagangkan barang bekas dapat dipidana paling lama 5 tahun atau pidana denda Rp 2 miliar.

Kemudian, ada dua kebijakan lainnya yang menjerat para pelaku usaha yang berjualan melalui saluran elektronik, termasuk e-commerce. Pertama, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 80 Tahun 2019 tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.

Selanjutnya, ada Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 50 Tahun 2020 pasal 18. Isi di dalam kedua aturan itu pun sama, yakni para pelaku usaha bertanggung jawab dan wajib memastikan substansi dari iklan elektroniknya.

Disebutkan pasal 47 Permendag 50/2020 tersebut, ada sejumlah sanksi administratif yang akan diberikan pada e-commerce yang melanggar. Sanksi pun diberikan secara bertahap, mulai dari pemberian peringatan tertulis, pencantuman dalam daftar prioritas, hingga pencabutan izin usaha.

4. Sepanjang Maret 2023 Pakaian Impor Bekas Senilai Rp 118 M Musnah

Menurut catatan Kementerian Perdagangan yang disampaikan oleh Moga, pihaknya telah memusnahkan hampir 15 ribu bal pakaian bekas impor dengan taksiran nilai Rp 118 miliar sepanjang Maret 2023.

Adapun rinciannya, pertama yakni pemusnahan pakaian bekas impor di Pekanbaru 730 bal senilai Rp 10 miliar. Kemudian ada pemusnahan 824 bal pakaian bekas di Sidoarjo Rp 11 miliar.

Selanjutnya, pemusnahan sebanyak 7.580 bal pakaian di Cikarang dengan nilai Rp 80 miliar. Terakhir, pemusnahan pakaian 5.800 bal di Batam dengan taksiran nilai Rp 17 miliar.

Sementara itu, Kasubdit 1 Indag Dittipideksus Kombes Pol Yuldi Yusman mengatakan saat ini proses pemeriksaan terus dilakukan oleh pihaknya di beberapa daerah menyangkut para importir penyedia baju bekas impor ilegal tersebut.

Ia menambahkan, beberapa kepolisian daerah juga sudah menetapkan sejumlah tersangka kasus impor pakaian bekas ini. Dalam hal ini, total ada sebanyak 12 titik daerah.


Komentar Via Facebook :

Berita Terkait

close

Aplikasi Android Batamnews