Warga Negara China Paling Banyak Langgar Keimigrasian di Batam

Warga Negara China Paling Banyak Langgar Keimigrasian di Batam

Dua jurnalis asing asal Inggris yang diajukan ke pengadilan oleh Imigrasi Batam. (Foto: The Guardian/Keluarga Bonner)

BATAMNEWS.CO.ID, Batam - Sepanjang tahun 2015 ada 12 negara yang melakukan pelanggaran keimigrasian. Republik Rakyat Tiongkok (RRT) negara yang paling banyak melakukan pelanggaran keimigrasi di Batam, Kepri.

Dua belas negara tersebut yakni, Singapura 14 orang, Malaysia 16 orang, Thailand 30 orang, Vietnam 31 orang, Brunei Darussalam 1 orang, India 21 orang, RRT 59 orang, Taiwan 54 orang, Jerman 1 orang, Inggris 5 orang, Tanzania 2 orang, dan Uni Emirat Arab 1 orang.

Kabid Wasdakim Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Batam Rafli mengatakan, sepanjang 2015 ada 235 orang yang melanggar keimigrasian.

"RRT menjadi negara yang mendominasi pelanggaran tersebut, kasusnya paling banyak di kasus Ciber Crime beberapa waktu lalu," ujar Rafli, saat ditemui di kantornya, Senin (28/12/2015).

Selain itu sambung Rafli, ada 3 orang  yang kita serahkan kasusnya hingga ke Pengadilan Negeri (PN) Batam, atau Projustisia.

"Mereka yang tiga orang tersebut termasuk jurnalis warga Negara Inggris yang disidang belum lama ini," kata dia.

Ia menjelaskan, warga negara asing yang dideportasi tersebut melakukan pelanggaran yang berbeda-beda.

"Ada yang over stay, ada yang tidak bisa menunjukkan ilegal keimigrasian, ada yang saat diperiksaa tidak bisa menunjukan kelengkapan keimgrasian dan bebas dari masa hukuman," ujar Rafli.

Rafli menambahkan, selain yang dideportasi, masih ada sedang tahap proses seperti imigran gelap yang ada di Batam.

"Saat ini imigran gelap yang menunggu proses pemindahan ke negara ketiga di Batam terus bertambah, di Hotel Kolekta Nagoya sekarang ada 204 orang dan di non detensi Sekupang ada 89 orang," ucap Rafli.


[is]


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews