Banding Ditolak, Ferdy Sambo Tetap Divonis Hukuman Mati
Ferdy Sambo. (Foto: kumparan)
Jakarta - Hakim Pengadilan Tinggi Jakarta menolak banding Ferdy Sambo, terpidana kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Alhasil, mantan Kadiv Propam Polri itu tetap divonis pidana mati, sama seperti putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Demikian dilansir Suara.com.
"Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tanggal 13 Februari 2023 Nomor 796/Pid.B/2022/PN JKT.SEL yang dimintakan banding tersebut," ujar Hakim Ketua Singgih Budi Prakoso di ruang sidang Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Rabu (12/4/2023).
Hakim PT Jakarta juga memerintahkan agar Sambo tetap berada dalam tahanan.
Sebagai informasi, Ferdy Sambo mengajukan banding karena tidak terima dengan vonis pidana mati yang dijatuhkan atas dirinya. Vonis ini lebih berat dari tuntutan jaksa yang menuntut Sambo dengan hukuman pidana seumur hidup.
Baca: Nasib Ferdy Sambo Jika Belum Dieksekusi Mati Saat KUHP Baru Berlaku
Selain Sambo, Putri Candrawathi yang divonis 20 tahun penjara juga mengajukan banding. Vonis yang dijatuhi majelis hakim terhadap istri Ferdy Sambo ini juga lebih berat dari tuntutan jaksa yang menuntut 8 tahun penjara.
Sementara Kuat Maruf divonis dengan hukuman 15 tahun penjara. Vonis tersebut lebih berat dari tuntutan jaksa yang hanya menuntut 8 tahun penjara.
Lalu, Ricky Rizal yang divonis 13 tahun penjara. Vonis tersebut juga jauh lebih berat dari tuntutan jaksa yang menuntut 8 tahun penjara. Keduanya turut mengajukan banding.
Dalam perkara ini, hanya Bharada Richard Eliezer yang tidak mengajukan banding. Dia divonis ringan 1,5 tahun penjara. Vonis itu jauh di bawah tuntutan jaksa 12 tahun bui.

Komentar Via Facebook :