Tiga Eks Anak Buah Sambo Hadapi Vonis Kasus Perusakan CCTV Hari Ini

Tiga Eks Anak Buah Sambo Hadapi Vonis Kasus Perusakan CCTV Hari Ini

Ilustrasi sidang.

Jakarta - Tiga mantan anak buah eks Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo akan menghadapi sidang vonis kasus perusakan CCTV hingga menghambat penyidikan pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat, hari ini.

Melansir SIPP PN Jakarta Selatan, Jumat (24/2/2023), tiga mantan anak buah Sambo yang akan menghadapi sidang vonis hari ini yakni mantan Kasubnit I Subdit III Dittipidum Bareskrim Polri yang juga peraih Adhi Makayasa AKP Irfan Widyanto, mantan Korspri Kadiv Propam Polri Chuck Putranto dan mantan Kasubag Riksa Baggak Etika Biro Watprof Baiquni Wibowo.

Sidang terdakwa Irfan, Chuck dan Baiquni akan digelar di ruang 03 PN Jaksel. Sidang rencananya dimulai pukul 09.05 WIB

"Pembacaan putusan akhir," tulis SIPP.

Tuntutan 3 Anak Buah Sambo

AKP Irfan Widyanto dituntut hukuman penjara. Jaksa meyakini peraih Adhi Makayasa itu terlibat perusakan CCTV kompleks rumah dinas Ferdy Sambo yang membuat terhalanginya penyidikan kasus pembunuhan Brigadir N Yosua Hutabarat.

"Menuntut agar supaya Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan menyatakan Terdakwa Irfan Widyanto terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindakan apa pun yang berakibat terganggunya sistem elektronik dan/atau mengakibatkan sistem elektronik menjadi tidak bekerja sebagaimana mestinya," kata jaksa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jl Ampera Raya, Jaksel, Jumat (27/1/2023) .

"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Irfan 1 tahun penjara," imbuhnya.

Jaksa meyakini Irfan melanggar Pasal 49junctoPasal 33 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Dia juga dituntut membayar denda Rp 10 juta subsider 3 bulan kurungan.

Sementara itu, Baiquni dan Chuck dituntut 2 tahun penjara dan denda Rp 10 juta subsider 3 bulan penjara. Jaksa meyakini keduanya juga terlibat perusakan CCTV hingga membuat terhalangnya penyidikan kasus pembunuhan Brigadir N Yosua Hutabarat.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews