Beli HP Curian, Seorang Wanita Batam Dikenai Pasal Penadah

Beli HP Curian, Seorang Wanita Batam Dikenai Pasal Penadah

Ilustrasi (Foto: Shutterstock)

Batam, Batamnews - Seorang perempuan di Batam, Kepulauan Riau berinisial YN (42) terpaksa harus berurusan dengan pihak kepolisian. Ia menjadi tersangka penadah usai membeli ponsel hasil kejahatan.

Kasat Reskrim Polresta Barelang, Kompol Budi Hartono menyebutkan, YN diamankan karena membeli handphone dari seorang pria berinisial AF yang merupakan pelaku pejambretan. AF beraksi di wilayah Bengkong dengan merampas sebuah Handphone milik seorang wanita yang sedang menelepon di pinggir jalan.

"Peristiwa terjadi pada Minggu (2/4) lalu, Korban MW sedang menelepon di pinggir jalan depan Top 100 Bengkong, kemudian dua orang pemuda menggunakan sepeda motor merampas handphone korban dari belakang," ujar Hartono, Kamis (6/4/2023).

Kemudian, lanjut Hartono, korban pun berteriak meminta bantuan namun tak ada satupun yang menolong, sehingga ia bergegas ke Polresta Barelang untuk membuat laporan kepolisian.

Berdasarkan informasi dan hasil penyelidikan, didapatkan bahwa handphone hasil penjambretan tersebut terdeteksi di Tanjung Sengkuang. YN yang membawa HP tersebut berhasil diamankan pada Rabu (5/4) lalu.

"YN ini mengakui bahwa membeli Handphone Oppo A17K milik korban sebesar Rp 800 ribu, ia tak mengetahui bahwa handphone tersebut merupakan hasil curian," sebutnya.

Dari informasi YN, petugas berhasil melakukan penangkapan terhadap pelaku penjambretannya yakni AF di wilayah Tanjung Sengkuang. Ia melakukan aksi tersebut bersama T yang telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).

Lebih lanjut, Hartono mengatakan bahwa pelaku penadah yakni YN menyadari bahwa handphone tersebut dibelinya dengan harga murah, selain itu ia dan pelaku penjabretan masih memiliki hubungan keluarga.

"Ya dia membeli handphone dengan harga murah, lagian mereka juga memiliki hubungan keluarga," terangnya.

Saat ini kedua tersangka telah dibawa ke Polresta Barelang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, polisi menetapkan YN dengan Pasal (480) serta AF Pasal (365) KUHP.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews