Persyaratan Penukaran Uang Baru di Kepri Menjelang Lebaran 2023: Ketentuan dan Batasan Nominal

Persyaratan Penukaran Uang Baru di Kepri Menjelang Lebaran 2023: Ketentuan dan Batasan Nominal

Warga mengantre hendak menukarkan uang di mobil keliling Bank Indonesia (Foto: BI)

Batam, Kepulauan Riau - Bank Indonesia Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) telah mengumumkan persyaratan penukaran uang baru menjelang Lebaran 2023. Warga yang ingin menukarkan uang lama ke uang baru diharapkan memperhatikan persyaratan berikut ini:

  1. Pastikan pecahan uang rupiah yang akan ditukarkan asli.
  2. Uang cacat atau rusak yang masih menempel dengan fisik minimal dua per tiga dari ukuran aslinya.
  3. Uang rupiah yang tidak digabungkan menggunakan perekat, selotip, maupun staples.
  4. Uang rupiah lama yang akan ditukarkan harus dikemas dan diurutkan secara terarah.
  5. Penukaran uang maksimal sebesar Rp 3,8 juta dan nominal mulai dari Rp 1.000.
  6. Penukaran uang melalui aplikasi atau situs Pintar harus sesuai dengan jadwal dan lokasi yang sudah ditentukan.
  7. Bawa bukti pemesanan saat akan melakukan penukaran uang melalui kas keliling.

Selain persyarata tersebut, Bank Indonesia juga menetapkan batasan jumlah uang yang bisa ditukarkan per orang, yakni:

  • Pecahan Rp 20.000 dapat ditukar maksimal Rp 2 juta per orang.
  • Pecahan 10.000 dapat ditukar maksimal Rp 1 juta per orang.
  • Pecahan Rp 5.000 dapat ditukar maksimal Rp 500.000 per orang.
  • Pecahan Rp 2.000 dapat ditukar maksimal Rp 200.000 per orang.
  • Pecahan Rp 1.000 dapat ditukar maksimal Rp 100.000 per orang.

Nah untuk lokasi penukarannya bisa dilihat di sini Lokasi Penukaran Uang Baru Lewat Kas Keliling di Batam

Diharapkan masyarakat memperhatikan persyaratan yang telah ditetapkan ini agar proses penukaran uang baru berjalan lancar. Selain itu, pastikan untuk mengikuti protokol kesehatan yang diberlakukan saat melakukan penukaran uang.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews