Polisi Tangkap Dua Penyelundup PMI Ilegal di Pelabuhan Internasional Batam Centre

Polisi Tangkap Dua Penyelundup PMI Ilegal di Pelabuhan Internasional Batam Centre

Prosesi penangkapan dua pria penyelundup PMI ilegal do Pelabuhan Batam Centre. (Foto: istimewa untuk Batamnews)

Batam, Batamnews - Polisi meringkus dua pria yang merupakan penyelundup Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal di Pelabuhan Ferry Internasional Batam Centre, Batam, Kepulauan Riau.

Kasat Reskrim Polresta Barelang, Kompol Budi Hartono mengatakan dua pria tersebut bernama Rusana dan Imlen. Mereka ditangkap pada Selasa (28/3/2023) pagi.

"Penangkapan dilakukan oleh Unit VI PPA Satreskrim Polresta Barelang," ujar Budi Hartono, Rabu (29/3/2023).

Baca: Polisi Gerebek Penampungan PMI Ilegal di Kaveling Sambau Batam, Seorang Tekong Ditangkap

Menurutnya, penangkapan kedua pria itu berdasarkan informasi dari masyarakat terkait adanya pemberangkatan PMI ilegal. Berbekal informasi tersebut, petugas melakukan penyelidikan di lapangan dan berhasil mengamankan keduanya beserta seorang korban.

"Kita lakukan penyelidikan di Pelabuhan Batam Center, di saat satu orang PMI yang hendak diberangkatkan oleh pengurusnya," kata dia.

"Mereka pun kita amankan dan dibawa ke Mako Polresta Barelang guna dilakukannya penyelidikan lebih lanjut," tambahnya.

Baca: Modus Baru Penyelundupan PMI Ilegal di Batam Libatkan Tour and Travel

Menurutnya, kedua pelaku memiliki peran yang berbeda, Rusana berperan sebagai perekrut dari kota asal yakni Banten. Lalu ia memfasilitasi pengurusan paspor, tiket pesawat dan mengantarkan hingga ke Malaysia.

Sedangkan Imlen, berperan sebagai penjemput dan mengantarkan ke Pelabuhan Batam Center. Ia juga yang melakukan pengurusan tiket kapal menuju Malaysia.

"Kedua pelaku dikenakan Pasal 81 Jo Pasal 83 UU RI Nomor 18 tahun 2017 tentang perlindungan pekerja migran Indonesia, dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan paling banyak Rp 15 miliar," pungkasnya.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews