Polisi Gerebek Penampungan PMI Ilegal di Kaveling Sambau Batam, Seorang Tekong Ditangkap

Polisi Gerebek Penampungan PMI Ilegal di Kaveling Sambau Batam, Seorang Tekong Ditangkap

Tekong berinisial MR dihadirkan dalam konferensi pers pengungkapan PMI ilegal di Polsek Nongsa Batam. (Foto: Reza/batamnews)

Batam, Batamnews - Sebuah tempat penampungan Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal yang berada di kawasan Kaveling Sambau, Kecamatan Nongsa, Batam, Kepulauan Riau digerebek polisi. 

Dalam penggerebekan yang berlangsung pada Rabu (8/3/2023) lalu, seorang tekong berinisial MR (44) dan tiga orang PMI ilegal diamankan.

Kapolsek Nongsa, Kompol Fian Agung Wibowo menyebutkan, pengungkapan tersebut berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa dilokasi tersebut menjadi tempat penampungan PMI Ilegal. 

"Berdasarkan informasi tersebut, kita lakukan penyelidikan di lapangan," ujar Fian, Rabu (22/3/2023). 

Baca: Modus Baru Penyelundupan PMI Ilegal di Batam Libatkan Tour and Travel

MR dan tiga PMI ilegal tersebut kemudian dibawa ke Polsek Nongsa untuk dimintai keterangan lebih lanjut. 

Sementara, berdasarkan pengakuan pelaku, terdapat satu orang pelaku berinisial H yang merekrut para korban dari Sumbawa, NTB. 

"Pelaku H sudah kita tetapkan sebagai DPO," kata dia. 

Baca: RMB Bantu Aparat Cegah Keberangkatan PMI Ilegal

Lalu untuk keuntungan yang mereka peroleh dari para korban sebesar Rp 12 juta per orang untuk diberangkatkan ke Malaysia melalui Pelabuhan Internasional Ferry Batam Center. 

"Pelaku MR menerima sekitar Rp 6 juta untuk mengantarkan mereka ke Malaysia, ia baru kali ini melakukan hal tersebut," sebutnya. 

Atas kejadian tersebut, pelaku dijerat dengan Pasal 81 dan atau Pasal 83 Migran Indonesia dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar. 


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews