Kapolda Kepri Pantau Langsung Perkampungan Narkoba di Batam yang Dirazia Aparat

Kapolda Kepri Pantau Langsung Perkampungan Narkoba di Batam yang Dirazia Aparat

Kapolda Kepri, Irjen Pol Tabana Bangun dan unsur Forkompimda lainnya pantau perkampungan narkoba di Batam. (Foto: Reza/Batamnews)

Batam, Batamnews - Nama Kampung Aceh, Simpang Dam Kota Batam terkenal dengan imej negatif. Baik itu narkoba dan judi. Sebelumnya petugas razia gabungan mengobok-obok lokasi ini dan menemukan mesin judi, sabu, alat hisap dan senjata tajam dari sejumlah orang di lokasi itu. 

Kapolda Kepri, Irjen Pol Tabana Bangun pun beserta rombongan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Batam turun ke lokasi itu. Lokasi itu memang dikenal terkait peredaran narkoba.

Tabana mengatakan, penindakan dan penertiban yang dilakukan tersebut sebagai bentuk tanggung jawab Forkopimda Kota Batam yang ditunjukkan kepada masyarakat. 

Baca juga: Polisi Gerebek Kampung Aceh Simpang Dam, Puluhan Orang Diringkus

"Kami berupaya agar wilayah Batam tetap kondusif dan tak ada pelanggaran terutama untuk menjaga generasi muda kita agar terikut dalam penyalahgunaan narkotika dan tindak pidana lainnya," ujar Tabana, Jumat (24/3/2023). 

Menurutnya, dari sebanyak 47 orang yang diamankan dalam razia gabungan lalu, sebanyak 37 orang masuk dalam dugaan penyalahgunaan narkotika yang terdiri dari 36 orang laki-laki dan seorang wanita. 

Petugas menyita 13 mesin Gelper, 4 pucuk senjata tajam dan 6 unit sepeda motor tanpa surat. Selain itu juga diamankan sebanyak 2 unit timbangan digital, 35 alat hisap sabu dan 10 ikat plastik plastik bening kecil.

Baca juga: Mayat Pria Berbaju Kuning Terkapar di Kampung Aceh 

"Kegiatan ini sebenarnya yang sangat diharapkan oleh masyarakat, untuk kiranya dapat menjaga keamanan Kota Batam sehingga terbebas dari penyalahgunaan narkotika," kata dia. 

37 orang yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan narkotika tersebut saat ini sedang dalam proses assesment kewilayahan.

"Untuk menggolongkan, menilai dan menentukan apakah akan tetap di proses pidana atau tidak, yang saat ini sudah diserahkan kepada BNN Kota Batam. Sehingga nanti hasilnya bisa dijadikan pedoman acuan bagi penyidik SatresNarkoba Polresta Barelang untuk memproses melalui proses criminal justice system sebagaimana proses hukum narkotika," sebutnya.

Baca juga: Gegara Hp Rusak, Sudung Tewas Dikeroyok 4 Orang di Kampung Aceh 

Sedangkan untuk pidana lainnya seperti perbuatan judi Gelper yang saat ini masih dalam tahap lidik agar dapat ditentukan secepatnya. 

"Saya harap kepada semua masyarakat yang selama ini ikut mendukung pemberantasan narkoba, yang menginginkan Batam tetap kondusif kami menyerahkan semua kepada Forkopimda Kota Batam dan Polda Kepri untuk terus mendukung agar pemberantasan penyakit masyarakat ini bisa ditekan sekecil-kecilnya," pungkasnya. 
 


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews