Oknum Sales Tipu 11 Konsumen Dealer Honda Daya Motor hingga Ratusan Juta

Oknum Sales Tipu 11 Konsumen Dealer Honda Daya Motor hingga Ratusan Juta

Tersangka RL (28) pelaku penggelapan uang konsumen dealer Honda di Batam. (Foto: Reza/batamnews)

Batam, Batamnews - Seorang sales sepeda motor, wanita berinisial RL (28) yang bekerja di Dealer Honda Daya Motor di Komplek Rafflesia, Batam ditangkap polisi.

Wanita berambut pirang tersebut dilaporkan kantornya usai menggelapkan uang milik nasabah dari hasil penjualan sepeda motor baru.

Kapolsek Batam Kota, AKP Betty Novia menjelaskan, Jumat (18/11/2022) seorang konsumen datang ke kantornya untuk membeli satu unit sepeda motor Honda Vario 125 dengan harga Rp 22 juta. Kedatangan konsumen tersebut dilayani oleh pelaku.

"Jadi pelaku membawa konsumen ke lantai 3 untuk mempromosikan motor yang hendak dibeli oleh Konsumen, diperlihatkan contoh motornya," ujar Betty, Rabu (29/3/2023).

Kemudian, lanjut Betty, terjadilah kesepakatan antara konsumen dan pelaku untuk pembelian sepeda motor tersebut. Lalu pelaku menerima uang tunai dari konsumen dengan jumlah Rp 22 juta.

"Pelaku kemudian menyerahkan berupa kwitansi pembayaran, namun uang tersebut tak disetorkan kepada kasir melainkan digelapkan oleh pelaku," kata dia.

Beberapa saat kemudian, terdapat dua pembayaran sepeda motor lainnya yang digelapkan oleh pelaku, yakni dengan merk Honda Scoopy Prestige dengan harga Rp 21 juta dan Rp 31 juta. Uang tersebut disetorkan oleh konsumennya terhadap pelaku.

"Hal tersebut membuat pihak perusahaan bingung, bahkan tak hanya itu, sejumlah konsumen mendatangi perusahaan dealer dan mengadu telah membeli sepeda motor dengan pelaku namun motor tersebut tak kunjung diterima," sebutnya.

"Jika ditotal terdapat 11 konsumen yang telah menyetorkan uang kepada pelaku dengan total sebesar Rp 200 juta," ditambahnya.

Akibat peristiwa tersebut, pihak perusahaan membuat laporan kepada Polsek Batam Kota, pada tanggal 25 Maret 2023 diketahui pelaku tengah berada di Perumahan Putra Jaya, Kecamatan Batu Aji. Ia pun berhasil diamankan dan dibawa Polsek Batam Kota.

Barang bukti yang turut diamankan berupa kwitansi Konsumen, bukti chatting tersangka dan konsumen, 1 unit handphone, 1 lembar surat pernyataan tersangka dan dokumen lainnya.

Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 378 dan arah Pasal 372 KUHPidana, tentang penipuan dan atau penggelapan dengan ancaman kurungan maksimal 5 tahun.

 


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews