EO di Batam Polisikan Karyawan Gelapkan Ratusan Juta untuk Event-event Fiktif

EO di Batam Polisikan Karyawan Gelapkan Ratusan Juta untuk Event-event Fiktif

DS (34) diperiksa penyidik terkait laporan penggelapan uang hingga ratusan juta. (Foto: Reza/Batamnews)

Batam, Batamnews - Seorang pria berinisial DS (34) yang merupakan seorang karyawan di salah satu perusahaan Event Organizer (EO) di Batam, Kepulauan Riau, terpaksa harus berurusan dengan pihak kepolisian.

Ia dilaporkan oleh pemilik perusahaan usai menggelapkan uang senilai ratusan juta rupiah milik perusahaan tempat ia bekerja.

Kanit Reskrim Polsek Lubuk Baja, AKP Thetio Nardiyanto mengatakan, modus yang dilakukan oleh pelaku yakni mengadakan sejumlah event fiktif di beberapa mal di Batam, kemudian ia mengajukan ke perusahaan tempat ia bekerja untuk memperoleh pembayaran.

"Pelaku ini mengajukan proposal ke kantornya untuk mengadakan event di beberapa mal," ujar Thetio, Selasa (14/3/2023).

Menurutnya, nominal yang diajukan oleh pelaku untuk mengadakan event di beberapa mal tersebut sebesar Rp 630 juta. Namun pembayaran dilakukan di depan sebelum acara event tersebut dilaksanakan.

"Pelaku meminta ke perusahaan untuk melakukan pembayaran di depan, karena perusahaan mereka terbilang baru dan belum dikenal oleh pihak mal, jadi mereka diminta untuk melakukan pembayaran paling lambat dua bulan sebelum acara dilaksanakan," kata dia.

Sementara, untuk melancarkan aksinya tersebut, pelaku meminta bantuan rekannya untuk meminjam rekening atas nama perusahaan. Hal tersebut ia lakukan agar pihak perusahaannya tak curiga dengan modus yang ia lakukan.

"Pembayaran melalui rekening perusahaan, ada tiga rekening yang ia pakai milik rekannya dan rekan-rekannya tersebut tak mengetahui itu digunakan untuk pembayaran apa," sebutnya.

Dijelaskan oleh Thetio, pada tanggal 28 April 2022 ia meminta kepada pihak perusahaan untuk membayarkan uang sebesar Rp 95 juta ke salah satu rekening Bank Riau Kepri milik PT. Eldeweis Harahap Utama.

Lalu pada tanggal 29 April 2022 pelaku kembali meminta uang sebesar Rp 50 juta dan ditransferkan kepada rekening BCA atas nama PT. Yasindo Anugerah Satya.

Kemudian pada tanggal 30 April 2022 pelaku kembali meminta pembayaran sebesar Rp 70 juta dan dibayarkan ke rekening bank Permata atas nama PT. Batam City Mega P.

"Itu semua rekening perusahaan hanya diminta oleh pelaku namun pemilik perusahaan tak mengetahui kalau itu untuk penipuan," terangnya.

Lebih lanjut, pada pertengahan bulan September 2022 lalu pemilik perusahaan menanyakan kepada pelaku kenapa acara event tersebut belum juga dilaksanakan. Hingga akhirnya pelaku mengakui bahwa acara event tersebut tak ada.

"Pelaku mengakui event itu tak ada, ia menyebutkan akan mengganti semua uang tersebut pada bulan Desember 2022 lalu namun pelaku malah melarikan diri dan korban langsung membuat laporan," jelasnya.

Setelah menerima laporan tersebut, dilakukan penyelidikan dan mendapatkan kabar bahwa pelaku telah melarikan diri ke Kota Jambi.

Pada Sabtu (21/1) pelaku berhasil diamankan saat berada di salah satu homestay di Kota Jambi.  Saat ini pelaku tengah berada di Polsek Lubuk Baja untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

 


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews