Polisi Tangkap Pelaku Penipuan Cek Kosong, Beli Alat Berat Senilai Rp 380 Juta

Polisi Tangkap Pelaku Penipuan Cek Kosong, Beli Alat Berat Senilai Rp 380 Juta

Alat berat dibeli dengan cek kosong oleh tersangka Hendy. (Foto: dok. Polsek Tanjungpinang Timur)

Tanjungpinang, Batamnews - Polsek Tanjungpinang Timur mengamankan Hendy (33), pelaku penipuan dan atau penggelapan, Tanjungpinang, Kamis (23/03/2021).

Kapolsek Tanjungpinang Timur AKP Adam Yuizar Sasono, membenarkan bahwa adanya dugaan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan yang dilakukan oleh pria tersebut.

Pada Rabu 23 November 2022 lalu, pelapor sedang berada di kantor PT Alfendo Jalan W.R Supratman Km 14 Kelurahan Pinang Kencana, Kota Tanjungpinang. 

Pelapor didatangi oleh Hendy yang ingin membeli 1 unit alat berat merk Hitachi warna orange seri ZX 200 nomor mesin 6BG-1-246635 nomor rangka AUJ-009063.

Setelah sepakat, Hendy membeli dengan harga sebesar Rp 380.000.000. Ia melakukan pembayaran dengan memberikan 2 lembar cek kontan bank OCBC NISP masing-masing dengan jumlah Rp 190.000.000 juta tertanggal 23 Desember 2022.

Sekira pukul 15.00 WIB, pelapor mengirimkan 1 unit alat berat tersebut melalui pelabuhan Kampung Bulang dengan tujuan Kota Batam.

Pada 23 Desember 2022 saat pelapor akan melakukan pencairan atau penarikan dana cek kontan, ternyata cek tersebut tidak dapat dilakukan. 

Pelapor menghubungi Hendy. Ia memberikan alasan dan janji-janji yang tidak tepat. Selanjutnya, untuk cek lainnya pelapor melakukan pencairan dana namun tetap tidak bisa dilakukan penarikan.

Pada 26 Januari 2023 pelapor mencoba menghubungi Hendy dan hendak melihat alat tersebut. Hanya saja Hendy mengatakan alat tersebut sudah berada di tangan pihak lain.

Pelapor mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp. 450.000.000 juta dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Tanjungpinang Timur.

Setelah melalui rangkaian proses penyidikan dan penyelidikan, maka Polsek Tanjungpinang Timur mendapat kesimpulan bahwa telah terjadi dugaan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP yang dilakukan oleh tersangka Hendy.

Kemudian dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengakui segala perbuatannya telah melakukan penipuan dan atau penggelapan.

“Setelah dilakukan pemeriksaan tersangka guna melengkapi proses penyidikan diterbitkan surat penangkapan dan berita acara penangkapan,” tutup Kapolsek Tanjungpinang Timur.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews