Eks Kepsek SMKN 1 Batam Masih Berstatus PNS

Eks Kepsek SMKN 1 Batam Masih Berstatus PNS

Ilustrasi.

Batam, Batamnews - Hakim Pengadilan Tipikor Tanjungpinang, Kepulauan Riau telah memvonis dua terdakwa kasus dugaan korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di SMK Negeri 1 Batam.

Lea Lindrawijaya Suroso, selaku mantan Kepala SMK Negeri 1 Batam divonis 1 tahun penjara. Vonis yang sama juga diberikan kepada Wiswira Deni selaku Bendahara Dana BOS SMK Negeri 1 Kota Batam.

Vonis ini belum berkekuatan hukum tetap, lantaran para terdakwa mengajukan banding.

Baca: Penasihat Hukum Terdakwa Korupsi BOS SMKN 1 Batam Ajukan Banding, Sebut Hakim Keliru

Terkait status Lea sebagai PNS, Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Kepri, Andi Agung mengungkapkan ia masih menyandang status tersebut.

"Masih (PNS)," kata Andi, Senin (27/3/2023)

"Sampai saat ini kita masih belum menerima tembusan dari hakim maupun jaksa soal itu. Tapi jika kita sudah menerimanya, akan segera kita proses lebih lanjut mengenai status PNS beliau," imbuhnya. 

Baca: Korupsi Dana BOS, Mantan Kepsek dan Bendahara SMKN 1 Kota Batam Divonis Setahun Penjara

Dalam kasus ini, Lea juga dikenakan hukuman membayar uang pengganti (UP) kerugian negara senilai Rp135 juta. Apabila tidak dibayarkan, maka diganti dengan hukuman penjara selama tiga bulan.

Vonis hakim tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang menuntut agar kedua terdakwa dengan hukuman dua tahun penjara terhadap terdakwa Lea Lindrawijaya, dan 1,6 tahun penjara terhadap terdakwa Wiswira.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews