Korupsi Dana BOS

Divonis 1 Tahun Penjara, Eks Kepsek dan Bendahara SMK Negeri 1 Batam Ajukan Banding

Divonis 1 Tahun Penjara, Eks Kepsek dan Bendahara SMK Negeri 1 Batam Ajukan Banding

Tim kuasa hukum terdakwa kasus korupsi dana BOS di SMKN 1 Batam di sela-sela persidangan. (Foto: ist)

Batam, Batamnews - Perkara korupsi dana BOS di SMK Negeri 1 Batam, Kepulauan Riau memasuki babak baru. Dua terdakwa yang telah divonis 1 tahun penjara mengajukan banding.

Kedua terdakwa adalah mantan kepala sekolah (kepsek) Lea Lindrawijaya Suroso dan eks bendahara sekolah, Wiswirya Deni bakal menempuh langkah banding.

Pengacara terdakwa, Bobson Samsir Simbolon mengatakan, dari fakta persidangan dapat dibuktikan bahwa Lea dan Wiswirya tak bersalah. Namun putusan hakim tak sesuai dengan itu.

"Seperti yang saya bilang kemarin, bahwa ini dipaksakan. Banyak fakta-fakta persidangan terungkap tapi keputusan hakim tak sesuai," kata Bobson, Kamis (23/3/2023).

Atas itu, dia menyayangkan putusan hakim yang masih menjatuhkan hukum satu tahun penjara kepada kedua terdakwa.

"Banyak pertimbangan hakim pada fakta persidangan, diantaranya cashback yang merupakan sumbangan dari pihak lain. Cashback, kok, dibilang korupsi. Yang betul nominal dari bantuan di luar sekolah dan itu mencapai Rp 135 juta, yang dihitung BPKP Kepri itu ngawur," kata Bobson.

Baca: Korupsi Dana BOS, Mantan Kepsek dan Bendahara SMKN 1 Kota Batam Divonis Setahun Penjara

Temuan lainnya pada fakta persidangan yakni pemberian THR. Hakim beranggapan itu menguntungkan para guru-guru. 

Lalu, ia menjelaskan, tuduhan bahwa kedua kliennya melakukan korupsi BOS SMKN 1 Batam pada 2017-2019 pun tidak terbukti berdasarkan putusan hakim. Dalam putusan menjelaskan bahwa dana BOS digunakan untuk kebutuhan sekolah. 

Kemudian, tudingan lain yang disampaikan oleh jaksa seperti belanja menggunakan nota fiktif atau mark up pun tidak benar adanya. 

"Dalam persidangan semua belanja di muslim office itu ada dan nyata. Apa yang disampaikan jaksa selama ini tidak benar," kata dia. 

Untuk itu, kliennya kini bakal menempuh jalur banding untuk menuntut hukum yang pas sesuai dengan aturan.

Baca: Kasus Korupsi BOS SMKN 1 Batam, Kuasa Hukum Terdakwa Sebut Tuntutan Jaksa Ngarang

Jaksa juga bakal melakukan banding jika hal itu dilakukan oleh pihak Lea dan Wiswirya. 

"Iya, kemarin Jumat putusannya. Kabarnya mereka mau mengajukan banding. Kami juga akan menempuh jalur yang sama nanti," kata Kasi Pidsus Kejari Batam, Aji Satrio Prakoso.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews