Polisi Pulangkan 10 Orang yang Diamankan saat Gerebek Kampung Aceh Simpang Dam

Polisi Pulangkan 10 Orang yang Diamankan saat Gerebek Kampung Aceh Simpang Dam

Puluhan orang diamankan polisi saat penggerebekan Kampung Aceh, Simpang Dam, Batam. (Foto: tangkapan layar)

Batam, Batamnews - Sebanyak 10 orang yang diamankan di Kampung Aceh, Simpang Dam, Kota Batam, Kepulauan Riau (Kepri), telah diperbolehkan pulang oleh pihak Kepolisian.

Diketahui bahwa mereka dinyatakan aman tak terlibat dalam penyalahgunaan narkoba. Sedangkan dalam permainan judi, mereka juga belum sempat bermain namun sudah lebih dulu terjaring razia.

"Dari kita Satreskrim Polresta Barelang hanya mengamankan 10 orang yang tak terlibat penyalahgunaan narkoba dan belum sempat bermain judi," ujar Kasat Reskrim Polresta Barelang, Kompol Budi Hartono, Sabtu (25/3/2023).

Dikatakan Budi, dari 10 orang tersebut sempat dibawa ke Polresta Barelang. Mereka didata dan diminta identitas, setelah hasil pemeriksaan selesai maka mereka diperbolehkan pulang.

Baca juga: Kapolda Kepri Pantau Langsung Perkampungan Narkoba di Batam yang Dirazia Aparat

"Kita periksa lalu kita data, setelah semua selesai mereka sudah kita pulangkan," kata dia.

Sebelumnya, Kapolda Kepri Irjen Pol Tabana Bangun menyebutkan, sebanyak 37 orang yang terlibat narkoba saat ini tengah menjalani proses di Polresta Barelang.

"Ada 37 orang yang terdiri dari 36 orang pria dan 1 orang wanita yang diduga penyalahgunaan narkotika," kata Tabana.

Lanjutnya, saat ini mereka dalam proses assessment kewilayahan. Hal tersebut dilakukan untuk menggolongkan, menilai dan menentukan apakah akan tetap diproses pidana atau tidak.

"Saat ini proses assessment diserahkan di BNN Kota Batam, sehingga hasilnya nanti bisa dijadikan acuan bagi penyidik Satresnarkoba Polresta Barelang untuk memproses melalui proses criminal justice system sebagaimana proses hukum narkotika," pungkasnya.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews