Ombudsman Ungkap Ada Ratusan Laporan Terkait Pelayanan Publik di Kepri

Ombudsman Ungkap Ada Ratusan Laporan Terkait Pelayanan Publik di Kepri

Kepala Ombudsman Kepri, Lagat P Siadari. (Foto: ist/Ombudsman)

Batam, Batamnews - Sepanjang 2022, Ombudsman RI Perwakilan Kepulauan Riau, mencatat setidaknya ada 201 laporan terkait pelayanan publik di Kepri.

Kepala Ombudsman Kepri, Lagat Parroha Patar Siadari mengungkapkan bahwa total laporan tersebut terbagi atas 31 substansi. Akan tetapi yang mendominasi ialah terikat persoalan agraria, administrasi kependudukan, kesehatan, serta air bersih.

”Kami telah selesaikan 133 (laporan). Sedengakan 68 lagi masih proses. Total 81 persen capaian kami dalam penanganan laporan,” ujarnya, Senin (13/3/2023).

Penyimpangan yang paling banyak dilaporkan oleh masyarakan yakni tidak memberikan layanan. Maladministrasi yang banyak dilaporkan meliputi penyimpangan prosedur dan penundaan berlarut.

"Ada 33 laporan terkait penyimpangan prosedur. Kemudian 28 laporan soal penundaan layanan," katanya.

Untuk penilaian kepatuhan di 2022 lalu, kata Lagat, hanya BP Batam sebagai instansi yang masuk pada kategori C. Sementara untuk kepolisian dan Kementerian ATR/BPN dapat nilai A atau B dengan kualitas opini tertinggi dan tinggi.

Selain itu, terkait realisasi anggaran perwakilan Kepri tahun 2022, serapan anggaran di Ombudsman RI Perwakilan Kepri mencapai 99,81 persen.

”Kami termasuk 3 besar di antara perwakilan Ombudsman RI yang mencapai persentase tertinggi dalam serapan. Perlu diketahui dalam tata kelola pemerintah, serapan anggaran menjadi salah satu tolok ukur kinerja juga,” ujarnya. 

Lagat mengajak seluruh stakeholder untuk bersinergi dan berkolaborasi menciptakan pelayanan publik berkualitas di Provinsi Kepri. Ia harap masyarakat hingga instansi penyelenggara pelayanan publik dapat memberi layanan yang berkualitas. 


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews