BPJS Ketenagakerjaan Gerak Cepat Berikan Manfaat Bagi Korban Bencana Tanah Longsor Natuna

BPJS Ketenagakerjaan Gerak Cepat Berikan Manfaat Bagi Korban Bencana Tanah Longsor Natuna

ist

Batam - Bencana alam tanah longsor yang terjadi di Serasan Kepulauan Natuna yang terjadi beberapa hari lalu menimbulkan duka yang mendalam bagi seluruh rakyat Indonesia, khususnya penduduk di sekitar lokasi bencana. Untuk memberikan support dan dukungan nyata, Tim Layanan Cepat Tanggap (LCT) BPJS Ketenagakerjaan melakukan proses identifikasi yang turut menjadi korban dalam bencana alam tersebut.

Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan, Anggoro Eko Cahyo dalam keterangannya mengatakan turut berduka cita atas bencana yang terjadi, dan dirinya akan memastikan peserta BPJS Ketenagakerjaan yang terdampak akan segera mendapatkan hak manfaat dan santunan.

“Saya atas nama pribadi dan juga mewakili keluarga besar BPJS Ketenagakerjaan mengucapkan duka yang mendalam atas bencana tanah longsor yang terjadi di Pulau Serasan, Natuna. Tim kami bergerak cepat untuk memastikan keluarga atau ahli waris dari peserta kami yang terdampak akan segera mendapatkan hak dan manfaat perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan,” ucapnya.

Sejalan dengan itu, Deputi Direktur Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Sumatera Barat, Riau dan Kepri (Sumbarriau) Eko Yuyulianda mengungkapkan, sesuai dengan standar prosedur pertolongan dari Tim Layanan Cepat Tanggap (LCT) BPJS Ketenagakerjaan, selain memastikan apakah terdapat peserta yang menjadi korban, namun juga memastikan peserta mendapatkan pelayanan akibat musibah tersebut.

“Berdasarkan data yang telah kami himpun, dari keseluruhan jumlah korban pada kejadian tersebut, 4 orang di antaranya merupakan peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan, dan hingga saat ini proses verifikasi terus dilakukan tim Layanan Cepat Tanggap (LCT) untuk memastikan para korban lainya, termasuk korban hilang yang masih dalam pencarian oleh Tim SARS” ungkapnya.
 
Diketahui Natuna kini berstatus tanggap darurat hingga tanggal 12 Maret 2023.

Sementara itu Kepala Kantor Cabang  BPJAMSOSTEK Tanjung Pinang, Sunjana Achmad membenarkan bahwa adanya peserta BPJS Ketenagakerjaan yang menjadi korban dalam musibah tersebut
 
“Tercatat ada 4 orang peserta yang telah terdaftar di kepesertaan Penerima Upah (PU) yang menjadi korban, di mana semuanya telah didaftarkan sebagai Pegawai Non ASN di Kabupaten Natuna,” ungkap Sunjana.
 
Lebih lanjut ia mengatakan untuk peserta yang meninggal dunia karena kecelakaan kerja, BPJS Ketenagakerjaan akan memberikan santunan manfaat Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) sebesar 48 kali upah yang dilaporkan serta beasiswa untuk 2 orang anak, dari pendidikan dasar hingga perguruan tinggi, maksimal Rp174 juta.
 
Sunjana berharap dengan adanya manfaat program BPJS Ketenagakerjaan ini diharapkan bisa meringankan beban serta membantu perekonomian keluarga para pekerja yang menjadi korban, Tak lupa ia mengajak seluruh pekerja untuk memastikan diri terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan karena musibah dapat terjadi kapan dan di mana saja.
 
“Bencana ini memang menjadi pukulan berat untuk kita semua, untuk itu risiko- risiko yang mungkin terjadi khususnya kepada pekerja sebaiknya dialihkan kepada negara melalui BPJS Ketenagakerjaan, setiap pekerja memiliki hak konstitusi untuk mendapatkan jaminan sosial ketenagakerjaan," tutupnya.

(*)


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews