Dua Penambang Pasir Ilegal di Bintan Ditangkap, Jual Pasir Rp 450 Ribu per Truk

Dua Penambang Pasir Ilegal di Bintan Ditangkap, Jual Pasir Rp 450 Ribu per Truk

Polisi tangkap tangan penambang pasir ilegal di Desa Teluk Bakau, Kecamatan Gunung Kijang, Kabupaten Bintan. (Foto: ist)

Batam, Batamnews - Satuan Reserse Kriminal Polres Bintan menangkap AM (51) dan ST Als M (48) terkait  penambangan pasir illegal pekan di Desa Teluk Bakau, Kecamatan Gunung Kijang pekan ini. 

Kapolres Bintan AKBP Riky Iswoyo melalui Kasat Reskrim, AKP M Ardyaniki mengatakan timnya mengamankan dua tersangka pada Kamis (9/3/2023).

"Kedua tersangka melakukan kegiatan penambangan pasir tanpa ijin di Desa Teluk Bakau, Kecamatan Gunung Kijang dengan menggunakan mesin sedot pasir dan kemudian pasir tersebut disekop ke dalam truk lori, lalu dijual seharga Rp 450.000 per truk lori," terang Niki, Sabtu (11/3/2023).

Tim dari Satreskrim Polres Bintan mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa terdapat kegiatan penambangan pasir illegal di daerah itu.

Polisi yang menyelidiki informasi ini berhasil menemukan satu unit mesin penyedot pasir yang tersambung dengan pipa-pipa. Pada saat ditangkap kedua pelaku sedang melakukan penyedotan pasir.

"Tersangka melakukan penambangan sejak Bulan Februari 2023 ini. Mereka juga mengakui melakukan penambangan tanpa izin dari pemerintah setempat. Mereka akhirnya kami amankan bersama barang bukti," ucapnya.

Untuk saat ini masih dilakukan pemeriksaan dan pengembangan terhadap kedua tersangka. Mereka dijerat dengan Pasal 158 UU RI No. 3 Tahun 2020 (Revisi UU RI No. 4 Tahun 2009) tentang Pertambangan mineral dan batubara [Menambang minerba secara illegal (tanpa izin) dengan pidana penjara maksimal 5 (lima) Tahun dan denda maksimal 10 (sepuluh) miliat rupiah

Kapolres Bintan AKBP Riky Iswoyo, mengimbau masyarakat baik perusahaan maupun perorangan jangan melakukan penambangan pasir secara ilegal.

"Hal itu melanggar Undang-undang dan bisa dipidana, jika ingin melakukan penambangan segera mengurus perizinan ke kantor yang berwenang mengeluarkan perizinannya," tegasnya.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews