PT Millenium Investment Gugat Saling Klaim Lahan di Bengkong ke PN Batam

PT Millenium Investment Gugat Saling Klaim Lahan di Bengkong ke PN Batam

Kuasa hukum PT. Millenium Investment dan PT. Winner Nusantara Jaya, Supriyadi (Foto:ist)

Batam, Batamnews - Pasca keributan di Perumahan Winner yang disebabkan saling mengklaim terkait lahan, PT. Millenium Investment akan melayangkan gugatan ke Pengadilan Negeri (PN) Batam terhadap PT. Sentral Leejaya Costpati.

Pasalnya, lahan seluas 31.132 M² yang terletak di Kelurahan Sadai, Kecamatan Bengkong, Kota Batam, Kepulauan Riau (Kepri), yang dikenal dengan Komplek Perumahan Winner Millenium Mansion tersebut diklaim oleh PT Sentral Leejaya Costpati.

Kuasa hukum PT. Millenium Investment dan PT. Winner Nusantara Jaya, Supriyadi mengaku akan menggugat perdata dan melaporkan dugaan ke PN Batam terhadap PT. Sentral Leejaya Costpati dan pihak-pihak yang terlibat.

Dijelaskan Supriyadi, lahan yang dikelola PT. Winner Nusantara Jaya dan sertifikatnya atas nama PT. Millenium Investment sudah terlebih dahulu mendapatkan hak pengelolaan dari BP Batam dan sudah bersertifikat.

Baca juga: Gedung Asrama Haji Batam Dinonaktifkan Jadi Tempat Isolasi Terpadu

Namun, belakangan ini ada juga dimohonkan lagi ke perusahaan lain yang mengklaim bahwa lahan tersebut milik mereka dan juga mendapat izin dari BP Batam.

"Sebelum mendapatkan hak pengelolaan itu, kita sudah sepakat dengan pemohon baru bahwa apabila dikemudian hari terdapat selisih mengenai batas, maka batas kita lah yang dianggap benar. Artinya yang perusahaan lain mengikuti ukuran kita," ujar Supriyadi, Rabu (27/10/2021).

Namun, dikemudian hari terjadilah saling mengklaim dan sampai hari ini belum ada putusan Pengadilan Negeri yang menyampaikan apakah pihaknya yang benar atau si pemohon baru.

"Tadi di lapangan dari pihak yang mengklaim melakukan propokasi, membongkar pagar dan merubah jalan. Kita selama ini bukan tidak membela kepentingan kita dan warga, tetapi kita mengedepankan secara persuasif dan mengupayakan negosiasi duduk bersama, karena jalan ini untuk kepentingan umum yang akan digunakan secara bersama-sama," jelasnya.

"Saya berpandangan bahwa permasalahan ini simpel kalau lah BP Batam tidak dualisme, maka tidak terjadi hal seperti ini. Karena BP Batam di satu sisi mengatakan ukuran patokan punya kita benar, namun di satu sisi dipihak lain juga benar, sehingga saling mengklaim ini tidak ada ujungnya," tegas Supriyadi.

 

"Insyaallah besok kita akan membuat gugatan di Pengadilan Negeri Batam. Kita akan mengikuti secara hukum apakah kita yang benar atau mereka yang benar," tambah dia.

Didalam gugatan tersebut nantinya akan dicantumkan nama PT. Trikarsa dan PT. Sentral Leejaya Costpati serta BPN supaya permasalahan ini terang benderang.

"Besok kita akan gugat secara perdata dan kita juga akan melakukan upaya laporan pidana karena masuk ke Pasal 170 dan Pasal 406 terkait pidana pengrusakan. Karena mereka mengklaim, kita juga mengklaim disitu ada sengketa hukum. Tentu kita akan melakukan upaya hukum untuk membela kepentingan umum," sebutnya.

Ia menilai, BP Batam harus punya sikap yang kongkrit mengatakan bahwa yang dulunya sudah mendapatkan pengelolaan, yang belakangan mengikuti. Tapi BP Batam tidak melakukan itu, yang belakangan dikatakan benar juga.

Baca juga: Pinjol Ilegal Jadi Sorotan, Kepala OJK Kepri Ogah Diwawancarai

Saat ini semua sudah terbangun, kemudian PL yang berkaitan dengan jalan dipakai untuk bersama bukan hanya PT. Winner dan PT Millenium, tapi warga secara umum.

“Tapi, kalau mereka menganggap paling benar dan kita salah begitupun sebaliknya, kita benar dia salah. Inikan menjadi sengketa hukum dampaknya luas sekali kerugian bagi masyarakat,” katanya

Jika jalan tersebut ditutup atau dialih fungsikan karena merasa di PL, menurutnya hal ini sudah melanggar kesepakatan awal.

“Di PL pertama kita duluan dapat, sertifikat juga kita duluan yang dapat bagaimana mungkin kemudian hari ternyata ukuran sertifikat kita masuk ke tanah orang, logikanya seperti itu,” ucapnya.

“Kita ada bukti seperti sertifikat, PL dan peta yang diukur oleh ahli yang bekerja sama dan dapat lisensi dari BP Batam, pokoknya secara administratif kita punya dari awal. Kita akan lakukan segala upaya hukum jangan sampai ini jadi berkembang membuat masyarakat tidak nyaman,” pungkas Supriyadi.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews