BPN Batam: 1.944 Sertifikat Program PTSL Jokowi Belum Diambil Pemohon

BPN Batam: 1.944 Sertifikat Program PTSL Jokowi Belum Diambil Pemohon

Ilustrasi.

Batam, Batamnews - Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Kota Batam, Kepulauan Riau sudah mulai dilaksanakan pada tahun 2017. 

Program PTSL tersebut merupakan program dari Presiden Joko Widodo dan masuk dalam Program Nasional Presiden sejak 2016.

Hingga saat ini sudah 77.547 sertifikat lahan yang diterbitkan kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Batam dari program tersebut.

Kepala Kantor BPN/ATR Kota Batam, Makmur Siboro merinci target dan realisasi program PTSL hingga saat ini. Untuk target tahun 2017 berjumlah 20.012 sertifikat, dan terealisasi secara menyeluruh. Target tahun 2018 berjumlah 40 ribu sertifikat dan terealisasi 42.814 sertifikat.

Baca: Program Sertifikat Presiden Terkendala di Batam, 40 Sertifikat Tumpang Tindih

Kemudian target tahun 2019 berjumlah 7.500 sertifikat, dan terealisasi 7.236 sertifijat. Target tahun 2020 berjumlah 4.063, dan terealisasi 4.095 sertifikat.

“Lalu tahun 2021 targetnya 4.154 sertifikat, baru tercapai 3.300 sertifikat,” ujarnya saat ditemui di kawasan Batam Centre, Jumat (22/10/2021).

Dari target dan realisasi program PTSL, total 1.944 sertifikat yang belum diambil masyarakat.

Untuk penyerahan hasil PTSL, pihaknya telah melakukan berbagai upaya yaitu pelayanan penyerahan sertifikat secara massal sebelum pandemi Covid-19 di setiap kelurahan yang menjadi objek sertifikat PTSL.

Pada awal tahun 2020, penyerahan sertifikat PTSL dilakukan di kantor pertanahan secara mandiri untuk melayani masyarakat yang ingin mengambil sendiri sertipikat PTSL, dengan mendirikan posko penyerahan di kantor.

“Walaupun pandemi, penyerahan sertifikat berjalan dengan baik, pada awal tahun kurang lebih 2.600 bidang, menjadi 1.000 bidang,” katanya.

Baca: BPN Batam Buka Suara soal Pembatalan 40 Sertfikat di Sambau, Nongsa

Selain itu juga melakukan delivery service langsung ke rumah warga yang alamatnya tertera lengkap untuk menyerahkan sertifikat tersebut. Serta menyerahkan per kecamatan dan kelurahan dengan membuat daftar/data permohonan bekerjasama dengan aparat kecamatan dan kelurahan.

“Jika belum ada penyelesaian, akan diumumkan nama-nama tersebut melalui berbagai media agar mengambil sertipikat, langkah selanjutnya akan kami upayakan bekerjasama dengan Disduk untuk mendata alamat terakhir pemohon dibantu tenaga lainnya,” ucapnya.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews