Polda Kepri Tangkap Tiga Pickup Muatan Kayu Ilegal dari Hutan Lingga di Batam

Polda Kepri Tangkap Tiga Pickup Muatan Kayu Ilegal dari Hutan Lingga di Batam

Tiga mobil pickup muatan kayu ilegal ditangkap Polda Kepri. (Foto: Reza/Batamnews)

Batam, Batamnews - Ditreskrimsus Polda Kepulauan Riau (Kepri), mengamankan 3 unit mobil pickup bermuatan kayu ilegal yang dibawa dari Kabupaten Lingga menuju Kota Batam.

Ketiga mobil Pickup tersebut diamankan saat berada di Jalan Patimura, tempatnya berada di depan SMP Negeri 17 Punggur, Batam.

"Pada hari Jumat (24/2/2023) lalu kita amankan tiga unit mobil pickup dengan muatan kayu olahan yang dibawa melalui jalur laut dari daerah asal hutan di Kecamatan Dabo, Kabupaten Lingga," ujar Dirreskrimsus Polda Kepri, Kombes Pol Nasriadi, Senin (27/2/2023).

Kemudian, lanjut Nasriadi, kayu-kayu yang dibawa tersebut merupakan kayu olahan dengan jenis Balau dan Kapur dengan ukuran 2.5 Inc X 5 Inc. Pemilik kayu tersebut bernama Indra, ia pun turut diamankan dan telah dijadikan tersangka dalam pengungkapan tersebut.

Baca juga: Pemprov Kepri Dorong Ekspor Produk Lokal dengan Bantuan Alat Sterilisasi, Bidik Pasar Luar Negeri

"Ini kayu olahan yang dibawa dari Dabo, ada dua jenis dengan dua ukuran kayu yang telah di olah," kata dia.

Selain mengamankan tersangka Indra, petugas juga mengamankan barang bukti berupa tiga unit mobil pickup. Adapun rinciannya yakni mobil Mitsubishi L 300 berwarna coklat dengan nomor Polisi BH 8864 MT yang bermuatan kayu olahan berbentuk balok kurang lebih sebanyak 125 batang.

Kemudian mobil Mitsubishi L300 berwarna hitam dengan nomor Polisi BP 8864 MT yang bermuatan kayu olahan berbentuk balok kurang lebih sebanyak 125 batang.

Lalu mobil Mitsubishi L300 berwarna hitam dengan nomor Polisi BP 8935 DD dengan muatan kayu olahan berbentuk balok kurang lebih sebanyak 180 batang.

"Tersangka di persangkaan UU nomor 18 tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan, dengan Pasal 83 ayat (1) huruf b dan Pasal 12 huruf e," pungkasnya.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews