Polemik Penutupan Jalan Kampung Tembesi Sidomulyo dan Pondok Tani, Begini Saran DPRD Batam

Polemik Penutupan Jalan Kampung Tembesi Sidomulyo dan Pondok Tani, Begini Saran DPRD Batam

Rapat dengar pendapat membahas polemik penutupan jalan di Kampung Tembesi Sidomulyo dan Pondok Tani. (Foto: Juna/batamnews)

Batam, Batamnews - Polemik penutupan jalan di Kampung Tembesi Sidomulyo dan Pondok Tani, Kota Batam, Kepulauan Riau belum berakhir.

Dalam rapat dengar pendapat lanjutan di DPRD Batam, Rabu (22/2/2023), warga dan PT Tanjung Piayu Makmur (TPM), perusahaan pemegang PL belum ada titik temu.

Ketua DPRD Batam, Nuryanto menyebut, jalan itu merupakan PL pihak PT TPM, sehingga penyelesaian masalah otomatis menjadi wewenang perusahaan tersebut.

"Namun penyelesaian masalah tak sesederhana itu, pihak TPM dan warga belum menemukan titik temunya," ujar Nuryanto, Rabu (22/2/2023).

Baca: Warga Tembesi Sidomulyo Adukan Rencana Penutupan Jalan ke DPRD Batam

Ada satu hal yang belum disepakati. Bahwa jalan di Pondok Tani yang dibangun dari hasil swadaya masyarakat dimintai ganti secara tunai ke perusahaan. Akan tetapi PT TPM belum mengamini permintaan warga.

"Mereka (warga) minta diganti secara tunai. Itu belum dibicarakan karena PT TPM bakal melaporkan ke pimpina perusahaannya. Dinamika masalah belum ditemukan itu biasa, tapi ada itikad baik dari kedua belah pihak untuk duduk bersama," ujar pria yang akrab disapa Cak Nur itu.

Akan tetapi, menurut dia, penyelesaian masalah dengan jalan yang seperti itu sifatnya sementara saja. Masalah yang seperti ini, pemerintah dan BP Batam harus mendorong agar diselesaikan sampai ke akarnya. Sebab itu problem dasar menyangkut tempat tinggal.

Baca: Luas Lahan Kampung Tua Tembesi Jadi Polemik, Warga dan Pemerintah Punya Versi Berbeda

Untuk itu, DPRD bakal merekomendasikan ke pemerintah maupun BP Batam untuk segera turun tangan bantu menyelesaikan masalah antara PT TPM dan warga.

"Mereka ada di posisi hutan lindung. Ada baiknya pemerintah daerah ataupun BP Batam mengajukan permohonan pelepasan hutan lindung ke pusat untuk masyarakat. Kalau dilepas itu lebih konkret daripada pindah ke tempat lain yang juga ilegal," pungkasnya.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews