Penampakan Tumpukan Uang Rp 5 Triliun Sitaan Kasus Surya Darmadi

Penampakan Tumpukan Uang Rp 5 Triliun Sitaan Kasus Surya Darmadi

Tumpukan uang sitaan dalam pecahan rupiah dan mata uang asing tersangka pemilik PT Duta Palma Group, Surya Darmadi yang diekspose Kejagung, Selasa (30/8/2022). Foto: Hedi/kumparan

Jakarta - Kejaksaan Agung memamerkan tumpukan uang sitaan terkait kasus yang menjerat bos PT Duta Palma Group, Surya Darmadi.

Tumpukan uang itu terdiri dari berbagai pecahan mata uang, yakni rupiah, dolar Amerika Serikat dan dolar Singapura dengan nilai lebih dari Rp 5 triliun.

Pada bagian atas tumpukan uang, tertulis bahwa uang tersebut merupakan sitaan kasus dugaan korupsi dalam kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit PT Duta Palma Group. 

Tertulis juga nilainya Rp 5.123.189.064.978; USD 11.400.813,57 atau senilai Rp 169.758.105.570, dan SGD 646,04 atau senilai Rp 6.882.484.

Uang sitaan itu secara simbolis kemudian dititipkan ke Bank Mandiri. Penyerahan dilakukan langsung oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAMPidsus) Febrie Adriansyah kepada perwakilan Bank Mandiri, Selasa siang (30/8/2022).

Baca: Kejagung Tahan Surya Darmadi Tersangka Korupsi Rp 78 Triliun!

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana, menambahkan penitipan tak hanya dilakukan kepada Bank Mandiri. Melainkan juga kepada sejumlah bank lain.

Salah satu fokus penyidik dalam kasus ini memang pemulihan aset. Sebab, kasus ini disebut-sebut merugikan perekonomian negara hingga Rp 78 triliun.

Kejagung juga telah menyita sejumlah aset yang diiduga terkait Surya Darmadi baik di Jakarta, Bali, Lampung, hingga Kalimantan. Aset tersebut mulai dari rumah pribadi, gedung, hotel, kebun kelapa sawit, hingga helikopter.

Dalam kasusnya, Surya Darmadi ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung sejak 1 Agustus 2022. Ia dijerat bersama dengan Bupati Indragiri Hulu periode 1999-2008, Raja Thamsir Rachman.
 


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews