Kejaksaan Agung Sita Aset Surya Darmadi di Batam, Tugboat dan Tongkang

Kejaksaan Agung Sita Aset Surya Darmadi di Batam, Tugboat dan Tongkang

Kapal tugboat milik tersangka Surya Darmadi yang disita Kejaksaan Agung di Batam. (Foto: ist)

Batam, Batamnews - Penyidik Kejaksaan Agung RI menyita sejumlah aset milik bos PT Duta Palma Group, Surya Darmadi, yang menjadi tersangka dalam kasus korupsi kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit di kabupaten Indragiri Hulu, Riau.

Sejumlah aset yang disita diantaranya dua unit kapal yakni Tongkang Royal Palma IV dan Tugboat Royal Palma 21 yang berada di perairan Batam, Kepulauan Riau. 

"Tim penyidik dari Jampidsus Kejagung RI datang langsung ke Batam," ujar Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Batam, Aji Satrio, Kamis (1/9/2022).

Baca: Penampakan Tumpukan Uang Rp 5 Triliun Sitaan Kasus Surya Darmadi

Kini, kapal tersebut, tengah disandarkan di perairan Batam tepatnya di Pelabuhan Kabil, Kecamatan Nongsa, Batam.

"Kapalnya saat ini ada di Kabil, masih menunggu kelanjutan dari Kejagung RI," imbuhnya.

Penyitaan aset PT Duta Palma Group sudah dilakukan oleh Kejagung di beberapa provinsi. Aset yang disita beragam mulai dari properti seperti rumah mewah milik tersangka, 5 tower perkantoran, hamparan tanah, perkebunan, helikopter, hingga kapal.

Baca: Kejagung Tahan Surya Darmadi Tersangka Korupsi Rp 78 Triliun!

Untuk diketahui, kedua kapal tersebut disita untuk dilakukannya penyidikan perkara tindak pidana korupsi kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit milik PT Duta Palma Group di Kabupaten Indragiri Hulu. 

Kasus korupsi tersebut mengakibatkan kerugian negara yang mencapai Rp 78 triliun.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews