Segini Gaji dan Tunjangan Ferdy Sambo Sebelum Divonis Hukuman Mati

Segini Gaji dan Tunjangan Ferdy Sambo Sebelum Divonis Hukuman Mati

Ferdy Sambo. (ist)

Jakarta - Mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo kini telah dijatuhkan vonis hukuman mati. Ferdy Sambo dinilai telah terbukti bersalah atas kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Hal ini diungkapkan oleh Ketua Majelis Hakim Wahyu Imam Santosa saat membacakan vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023).

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa tersebut dengan pidana mati," kata Wahyu.

Setelah divonis hukuman mati, lantas berapa besaran gaji pokok dan tunjangan yang diterima oleh Ferdy Sambo saat masih aktif sebagai Kadiv Propam Polri ?

Berdasarkan pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2019 ada empat golongan daftar gaji pokok anggota kepolisian negara RI. Ferdy Sambo masuk dalam golongan ke IV yang mana dia menyandang pangkat sebagai Inspektur Jenderal Polisi (Irjen Pol) dengan kisaran gaji sebesar Rp 3.393.400 hingga Rp 5.576.500 per bulan.

Sementara pada Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2015 tentang Tata cara Pemberian Tunjangan Kinerja Bagi Pegawai di Lingkungan Polri, Ferdy Sambo tergolong dalam kelas jabatan 17 yang mana besaran tukin yakni Rp 29.085.000.

Kemudian untuk tunjangan yang diterima Ferdy, melansir dari puskue.polri.go.id diantaranya tunjangan yang diterima diantaranya gaji pokok, tunjangan istri/suami, tunjangan anak, tunjangan pangan/beras, tunjangan umum, tunjangan jabatan struktural/fungsional.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews