Apindo Tolak Permenaker soal Penetapan UMP/UMK, Cahya: Kami Tetap Berpegang PP36

Apindo Tolak Permenaker soal Penetapan UMP/UMK, Cahya: Kami Tetap Berpegang PP36

Ketua Apindo Kepri Ir. Cahya (Foto: Batamnews)

Batam, Batamnews - Apindo Kepulauan Riau (Kepri) mengaku kaget dengan kebijakan pemerintah terkait penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Miniminum Kota (UMK) yang dinilai bikin tak kondusif dunia usaha.

Apindo Kepri pun menolak Peraturan Menteri Tenaga Kerja tentang Formulasi Baru Penetapan UMP/UMK.

"Kami sangat terkejut, pemerintah tiba-tiba mengeluarkan kebijakan baru menjelang injury time penetapan UMP/UMK," ujar Ketua Apindo Kepri Ir. Cahya kepada Batamnews, Jumat (18/11/2022).

Menurut Cahya, kebijakan itu terkesan bermuatan politis. "Sangat terkesan mengambil kebijakan karena tekanan, dan lebih berbau politik, bukan berdasarkan hasil survey atau referensi ilmiah dlm ekonomi," kata Bos Arsikon Grup ini.

Baca juga: Apindo Prediksi UMK Batam 2023 Senilai Rp 4,3 Juta, Buruh Minta Rp 5,3 Juta

Cahya menuturkan, kebijakan ini tentu akan membuat kekacauan di seluruh Indonesia terkait UMK dan UMP. Persoalanya, sampai saat ini sudah banyak daerah yang sepakat  menetapkan UMP.

"Dengan adanya formulasi baru, tentu teman-teman serikat akan berhitung kembali," katanya.

Sikap Apindo tentu akan menolak Permenaker yang berisi Formulasi Baru ini dan akan tetap berpegang pada regulasi PP36. "Lagipun masak PP dikalahkan oleh Permenaker," katanya.

Baca juga: Buruh Tuntut UMK Batam 2023 Sebesar Rp 5,3 Juta

Apindo pun kecewa dan mengaku tidak pernah dilibatkan dalam penyusunan formulasi baru tersebut.

"Jika dipaksakan, kami akan mempertimbangan berjuang melalui jalur hukum, sambil menunggu instruksi dari DPN Apindo," kata Cahya.

Menurut Apindo, kebijakan ini justru akan semakin meningkatkan angka pengangguran, akan membuat pengusaha semakin mengencangkan ikat pinggang dan mengurangi karyawan.

 

(ruz)

Komentar Via Facebook :