Warga Batam Antusias Bikin Paspor Sehari Jadi dengan Biaya Rp 1 Juta

Warga Batam Antusias Bikin Paspor Sehari Jadi dengan Biaya Rp 1 Juta

Ilustrasi (Foto: Dirjen Imigrasi)

Batam, Batamnews - Animo masyarakat terhadap pembuatan paspor sehari jadi di Kantor Imigrasi Kelas I Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Batam cukup luar biasa. Pembuatan paspor sehari jadi ini dikenakan biaya Rp 1 juta.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Batam, Subki Miuldi mengatakan, pihaknya menyediakan kuota hingga 50 orang setiap hari kerja. Dan kuota tersebut selalu habis digunakan oleh masyarakat untuk membuat paspor.

“Dari 50 kuota yang kami sediakan, beberapa kali sering kekurangan sehingga banyak warga yang minta ditambah lagi kuotanya,” ujar Subki saat dihubungi Batamnews, Senin (13/2/2023).

Selain layanan di Kantor Imigrasi, pembuatan paspor sehari jadi juga dibuka di Unit Layanan Paspor (ULP) yang ada di Batam. Setiap ULP juga memiliki kuota hingga 50 orang.

Baca juga: Imigrasi Dabo Singkep Canangkan Zona Integritas Menuju WBK dan WBBM

“ULP juga antusiasnya cukup luar biasa, kuotanya terpakai hingga 60 persen,” katanya.

Subki mengakui, beberapa orang yang menggunakan layanan pembuat paspor sehari jadi sempat melontarkan pertanyaan terkait biaya yang lebih mahal dari layanan paspor biasa. Pihaknya kemudian menjelaskan bahwa biaya tersebut untuk pilihan khusus bagi masyarakat yang membutuhkan paspor dalam waktu cepat.

Namun Subki menyebutkan, pihaknya masih belum akan menambah kuota untuk program paspor satu hari jadi itu. “Untuk sekarang belum kurang, karena dari kuota 50 itu masih ada sisa sekitar 5 kuota lagi. Jadi untuk 50 kuota maksimal masih bisa tertampung,” katanya.

Untuk mendapatkannya, kata dia tidak sulit, warga yang hendak membuat paspor satu hari jadi, tinggal datang ke kantor imigrasi dan bilang ke pelayanan paspor untuk percepatan.

Baca juga: Kakanwil Kemenkumham Kepri Lantik 4 Kepala Imigrasi, Termasuk Dabo Singkep

“Bagi warga yang datang untuk percepatan itu akan didahulukan,” kata dia.

Pemohon pembuatan paspor sehari jadi cukup membawa kelengkapan dokumen persyaratan yaitu KTP, KK, akta kelahiran, ijazah/buku nikah/surat baptis. WNI yang sebelumnya memiliki paspor terbitan setelah tahun 2009 di dalam negeri, cukup membawa KTP dan paspor lama.

Pemohon juga disarankan untuk datang ke kantor imigrasi atau ULP pada akhir pekan seawal mungkin, sehingga paspor dapat segera diproses untuk selesai di hari yang sama.

Untuk diketahui, layanan pembuatan paspor sehari jadi bukan merupakan program yang baru diluncurkan. Layanan ini sudah diterapkan sejak tahun 2019.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews