Penyelundup Calon PMI Ilegal Diringkus di Hotel Gloris Batam

Penyelundup Calon PMI Ilegal Diringkus di Hotel Gloris Batam

Ilustrasi. (Foto: istockphoto)

Batam, Batamnews - Seorang pria di Batam, Kepulauan Riau ditangkap polisi terkait dengan pengiriman dua orang calon Pekerja Migran Indonesia (PMI) secara ilegal ke Malaysia. 

Pria tersebut bernama Muhamad Wahyu Abdullah. Ia merupakan seorang sopir yang ditangkap anggota Direktorat Polairud Polda Kepri pada Sabtu (11/2/2023) lalu.

"Pelaku kita amankan saat hendak mengirimkan dua orang PMI ke Malaysia. Ia kita amankan saat hendak mengirim PMI dari Hotel Gloris menuju Tanjung Memban," ujar Direktur Polarud Polda Kepri, Kombes Pol Boy Herlambang, Senin (13/2/2023).

Baca: Polsek KKP Tangkap 4 Penyelundup PMI Ilegal dalam Sepekan

Menurut Boy, pelaku ditangkap di Hotel Gloris saat hendak mengirimkan calon PMI asal Nusa Tenggara Barat yang ditampung di hotel tersebut.

Selain mengamankan pelaku, petugas juga berhasil mengamankan barang bukti berupa sebuah mobil milik pelaku. 

"Kita amankan barang bukti berupa sebuah mobil Suzuki Grand Vitara, satu unit handphone merk Nokia, uang tunai Rp 100 ribu  serta dua lembar tiket pesawat," kata dia. 

Saat ini tersangka tengah berada di Mako Ditpolairud Polda Kepri guna dilakukannya pemeriksaan lebih lanjut. 

Ia dikenakan Pasal 81 Jo Pasal 69 Jo Pasal 83 Jo Pasal 68 Jo Pasal 86 huruf C Jo Pasal 72 Huruf C Undang-Undang RI Nomor 18 tahun 2017 tentang perlindungan pekerja migran indonesia sebagaimana diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. 
 


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews