Jumlah Dapil dan Kursi DPRD Lingga Bertambah di Pileg 2024

Jumlah Dapil dan Kursi DPRD Lingga Bertambah di Pileg 2024

Ketua KPU Lingga, Hasbullah (Foto: ist)

Lingga, Batamnews - Jumlah daerah pemilihan (dapil) dan kursi di DPRD Kabupaten Lingga, Kepulauan Riau (Kepri), akan mengalami peningkatan pada Pemilihan Legislatif (Pileg) Kabupaten Lingga tahun 2024.

Dapil yang semula tiga kini menjadi empat dapil. Kemudian, kursi di DPRD Kabupaten Lingga yang semula sebanyak 20 kursi kini menjadi 25 kursi.

Ketua KPU Lingga, Hasbullah mengatakan, perubahan itu mengacu pada Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota dalam Pemilihan Umum Tahun 2024.

"Dapil sebelumnya itu, Kabupaten Lingga ada tiga. Yaitu Dapil I, Dapil II dan Dapil III," kata dia kepada Batamnews, kemarin.

Baca juga: Kembali Berlayar, MV Lintas Kepri Rute Tanjungpinang-Lingga Bakal Singgahi Batam

Hasbullah melanjutkan, untuk Dapil I atau Lingga 1 sebelumnya meliputi Kecamatan Lingga, Lingga Utara, Lingga Timur dan Selayar dengan alokasi 6 kursi. Namun pada Pileg 2024 nanti, untuk Dapil I tetap menaungi kecamatan yang sama, hanya saja jumlah alokasi kursi menjadi 8.

Kemudian Dapil II atau Lingga 2 sebelumnya menaungi wilayah Kecamatan Senayang (sebelum dimekarkan), di Pileg 2024 nanti menaungi Kecamatan Senayang dan beberapa kecamatan hasil pemekaran Senayang seperti Bakung Serumpun, Katang Bidare, serta Temiang Pesisir.

"Lingga 2 sebelumnya dengan alokasi 4 kursi, di Pileg 2024 nanti bertambah 1 kursi lagi menjadi 5 kursi," kata Hasbullah.

Selanjutnya untuk Dapil III atau Lingga 3, sebelumnya mencakup wilayah Kecamatan Singkep, Singkep Pesisir, Singkep Barat, Singkep Selatan dan Kepulauan Posek, di Pileg 2024 nanti hanya mencakup wilayah Kecamatan Singkep dan Singkep Pesisir.

Baca juga: Ratusan Pelajar di Lingga Ikuti Pelatihan Gratis Jadi Calon Anggota Polri

Untuk alokasi kursi, sebelumnya Lingga 3 dengan jumlah 10 kini menjadi 7 kursi. Sedangkan satu dapil penambahan yakni, Dapil IV atau Lingga 4 yang merupakan pemekaran dari Lingga 3 yakni, Kecamatan Singkep Barat, Singkep Selatan, serta Kepulauan Posek. Alokasi kursi yang ditetapkan yakni 5 kursi.

"Mudah-mudahan dengan adanya penambahan dapil ini masyarakat dapat menerima dan meningkatkan partisipasi masyarakat, sehingga Pemilu 2024 berjalan dengan sukses dan kondusif," harap dia.

Selain itu, Hasbullah juga berharap dengan adanya pemekaran dapil ini setiap suara setara untuk mencapai derajat keterwakilan yang efektif.

"Tentunya usulan masyarakat ini bertujuan atau diharapkan agar kecamatan-kecamatan tersebut secara politik bisa lebih diperhatikan oleh para pejabat yang nantinya duduk di kursi DPRD, karena rentang kendali penyampaian aspirasi lebih dekat atau pendek," pungkasnya.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews