Eksepsi Ferdy Sambo Ditolak Hakim PN Jakarta Selatan

Eksepsi Ferdy Sambo Ditolak Hakim PN Jakarta Selatan

Terdakwa pembunuhan berencana Brigadir Yosua, Ferdy Sambo, usai menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (20/10/2022). (Foto: ANTARA via Kumparan)

Jakarta - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menolak eksepsi Ferdy Sambo atas dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) dalam kasus pembunuhan Brigadir Yosua.

Ketua majelis hakim Wahyu Iman Santosa menilai dakwaan sudah memenuhi syarat formil dan materil. Hakim juga berpendapat bahwa dakwaan sudah disusun sesuai dengan prosedur.

“Menolak keberatan Penasihat Hukum Ferdy Sambo untuk seluruhnya," kata Wahyu Iman Santosa saat membacakan putusan sela di persidangan, Rabu (26/10/2022).

Selain itu, beberapa poin eksepsi penasihat hukum Sambo dinilai sudah masuk materi pokok perkara yang bukan lingkup eksepsi. Seperti menyinggung soal kronologi peristiwa yang dipermasalahkan pihak Sambo.

"Oleh karenanya harus dikesampingkan," ujar Hakim.

Hakim juga menolak dalil bahwa dakwaan jaksa tidak jelas, tidak lengkap, dan tidak cermat. Sebab, pihak Sambo menekankan peristiwa dalam eksepsinya.

"Seharusnya PH mengetahui bahwa kesesuaian antara peristiwa dan fakta lebih tepat apabila dibuktikan pada saat pembuktian materi pokok perkara ini," kata hakim.

Dengan ditolaknya eksepsi tersebut, agenda persidangan akan dilanjutkan dengan memeriksa pokok perkara yakni pemeriksaan saksi-saksi. Belum diketahui ada berapa saksi yang akan diperiksa dalam persidangan kasus pembunuhan ini.

Dalam eksepsi yang dibacakan kuasa hukum, Sambo menilai dakwaan JPU tak cermat, tidak jelas, dan mengabaikan sejumlah peristiwa penting. Pihak kuasa hukum meminta Sambo dibebaskan dan dakwaan tersebut dibatalkan demi hukum.

Sementara jaksa dalam jawaban atas eksepsi tersebut mengatakan bahwa dakwaan sudah disusun dengan cermat dan sesuai dengan Pasal 143 KUHAP. Adapun eksepsi Sambo dinilai sudah masuk pokok perkara sehingga tidak sesuai dengan eksepsi yang seharusnya membahas unsur formil suatu dakwaan.

Dalam kasusnya, Sambo didakwa bersama dengan Putri Candrawathi, Ricky Rizal, Kuat Ma'ruf, dan Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu melakukan pembunuhan berencana terhadap Yosua. Kelimanya dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
 


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews