Google-Facebook Akan Diwajibkan Bayar Konten Berita di RI, Kapan?

Google-Facebook Akan Diwajibkan Bayar Konten Berita di RI, Kapan?

Indonesia akan menerapkan regulasi publisher rights yang akan membuat Google hingga Facebook, bayar konten berita. Foto: ABC Australia

Batam - Dalam waktu dekat, Indonesia akan memberlakukan platform digital, seperti Google hingga Facebook, untuk membayar konten berita. Kepastian itu diungkapkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) saat melihat kondisi keberlanjutan media konvensional di tanah air.

Dalam sambutan di Hari Pers Nasional di Medan, Sumatera Utara, Jokowi mengatakan bahwa saat ini Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G. Plate telah mengajukan izin prakarsa terkait rancangan peraturan presiden soal kerja sama perusahaan pers dan platform digital.

Perpres ini dimaksudkan untuk mendukung jurnalisme berkualitas. Aturan ini juga menyangkut soal regulasi hak penerbit atau publisher rights.

Baca juga: Meta Kembalikan Akun Facebook dan Instagram Milik Donald Trump

"Kita tahu bahwa Menkominfo baru saja mengajukan izin prakarsa mengenai rancangan perpres tentang kerja sama antara perusahaan pers dan platform digital untuk mendukung jurnalisme yang berkualitas," ujar Jokowi.

Selain perpres tersebut, Jokowi mengatakan ada rancangan perpres soal tanggung jawab perusahaan platform digital. Jokowi ingin segera ada pertemuan untuk membahas rancangan perpres ini. Diharapkan aturan tersebut dapat selesai dalam waktu satu bulan ke depan.

"Tapi ada usulan lain, rancangan perpres tentang tanggung jawab perusahaan platform digital untuk mendukung jurnalisme yang berkualitas. Saran saya bertemu, kemudian dalam satu bulan ini harus selesai soal perpres ini. Jangan lebih dari satu bulan. Saya akan ikut dalam beberapa pembahasan tentang ini," ungkapnya.

Baca juga: Meta Bakal Larang Iklan Sasar Remaja Berbasis Gender di Facebook dan Instagram

Sementara itu, Menkominfo Johnny G. Plate mendorong Dewan Pers untuk menyiapkan peta jalan agar penerapan payung hukum terkait media sustainability, sehingga dapat mendorong level of playing field yang lebih fair dan menghasilkan konvergensi usaha industri media.

"Setelah proses panjang sudah beberapa kali HPN kita berdiskusi tentang aspek bisnis dari pers jurnalisme dan media yang sampai pada satu titik dibutuhkan adanya payung hukum yang dikenal dengan publisher rights untuk menjaga konvergensi dan membangun playfield yang lebih berimbang," kata Johnny.

Johnny juga mengapresiasi peran akademisi dan mitra ekosistem pers dalam merumuskan regulasi berkaitan dengan publisher rights.

"Proses pembuatan peraturan legislasi kita akan lewati bersama saya berharap proses ini dilakukan dengan lebih cepat karena kita sudah streamline isu dan mengajak untuk partisipasi stakeholders yang lebih aktif sehingga bisa mempunyai meeting point, titik simpul yang sama," pungkas dia.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews