Bobol Bank Rp 1,85 M Gegara Game Online, Wanita Ini Divonis 1 Tahun 4 Bulan

Bobol Bank Rp 1,85 M Gegara Game Online, Wanita Ini Divonis 1 Tahun 4 Bulan

Ilustrasi. (Foto: Istockphoto/ Dusanpetkovic)

Jakarta - Yane Septiani merupakan pecandu game online Mobile Legend bahkan hingga bisa membobol sistem sebuah bank. Warga Kubu Raya, Kalimantan Barat (Kalbar) itu harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di muka hukum. Bagaimana nasibnya kini?

Yane yang berusia 27 tahun itu main Mobile Legend menggunakan iPhone7. Pada 17 Oktober 2018, Yane hendak meningkatkan peralatan perang berupa skin (baju), meningkatkan emblem (kekuatan karakter hero) serta membentuk group Squad di dalam permainan online tersebut. Caranya, Yane harus membeli 'diamond' yaitu mata uang pada Mobile Legend.

Kemudian Yane melakukan top up, transfer dan pembayaran melalui m-banking di sebuah bank. Kemudian ia membuat akun di UniPin.com.

Setelah itu, Yane melakukan serangkaian perbuatan hingga bisa akunnya bertambah miliaran rupiah dengan membobol aplikasi m-banking.

Untuk mendapatkan uang sebanyak itu, perempuan yang tidak bekerja itu melakukan 2.161 kali transaksi. Akibatnya, bank pelat merah itu dirugikan mencapai Rp 1,85 miliar.

 

Pihak bank kemudian melacak siapa pemilik akun di UniPin.com itu. Tidak lama, Yane yang berada nun jauh di Kalbar diciduk dan diadili di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus).

"Menyatakan Terdakwa Yane Septiani telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pencurian sebagaimana didakwakan dalam dakwaan ketiga. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 4 (empat) bulan," putus majelis sebagaimana dilansir website MA, Rabu (29/4/2020).

Duduk sebagai ketua majelis Agung Suhendro dengan anggota Acica Sendong dan Dulhusin. Hukuman itu di bawah tuntutan jaksa yang menuntut 2 tahun penjara.

"Terdakwa memperlancar jalannya persidangan, menyesali perbuatannya, belum pernah dihukum dan masih muda," kata majelis menerangkan hal yang meringankan terdakwa.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews