Ricky Rizal Tanya Hakim: Mohon Izin Yang Mulia, Saya Bersalah Atas Apa?

Ricky Rizal Tanya Hakim: Mohon Izin Yang Mulia, Saya Bersalah Atas Apa?

Ricky Rizal. (Foto: Antara)

Jakarta - Hakim bertanya apakah Bripka Ricky Rizal merasa bersalah dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua Hutabarat. Ricky pun balik bertanya tentang maksud pertanyaan hakim tersebut.

Hal itu disampaikan Ricky saat diperiksa sebagai terdakwa dalam kasus pembunuhan Yosua Hutabarat di PN Jaksel, Senin (9/1/2023). Ricky merupakan mantan ajudan Ferdy Sambo yang merupakan mantan Kadiv Propam Polri.

Mulanya hakim mengaku ingin tahu bagaimana perasaan Ricky saat ini. Ricky mengaku saat ini merasa sedih.

Baca juga: Catatan Provos Ungkap Ferdy Sambo Bilang Pelecehan Magelang Cuma Ilusi

"Kami ingin tahu bagaimana perasaanmu sekarang?" tanya hakim.

"Saya merasa sedih atas semua yang saya alami," tanya hakim.

Hakim bertanya apakah ada rasa bersalah pada diri Ricky terkait peristiwa pembunuhan terhadap Brigadir Yosua. Ricky mengaku menyesal.

"Hanya sedih?" tanya hakim.

Baca juga: Ferdy Sambo: Tak Ada Motif Perselingkuhan, Istri Saya Diperkosa Yosua!

"Siap, Yang Mulia," jawab Ricky.

"Selain itu, selain merasa sedih?" tanya hakim.

"Saya tidak menyangka kalau saya akan mengalami seperti ini," kata Ricky.

"Kamu tidak ada merasa bersalah apa tidak?" tanya hakim.

"Saya menyesali kenapa..." jawab Ricky yang langsung dipotong hakim.

Hakim meminta Ricky menjawab sesuai dengan hal yang ditanyakan, yakni merasa bersalah atau tidak. Ricky pun bertanya balik dirinya bersalah atas apa.

"Pertanyaan saya dijawab. Kamu merasa bersalah apa tidak? Itu saja dulu biar kami tahu," ujar hakim.

"Mohon izin, Yang Mulia, bersalah atas apa, Yang Mulia? tanya Ricky.

 

Hakim kemudian bertanya lagi apakah Ricky merasa bersalah atas kejadian pembunuhan terhadap Brigadir Yosua atau tidak. Ricky mengaku menyesali dan tidak menyangka Yosua terbunuh.

"Atas kejadian ini ada bersalah tidak?" tanya hakim.

"Kalau bersalah saya lebih menyampaikan ke menyesali kejadian seperti ini," jawab Ricky.

"Menyesali ya?" tanya hakim.

"Baik, Yang Mulia," jawab Ricky.

"Menyesali atas meninggalnya rekan Saudara, ya?" tanya hakim.

"Atas kejadian seperti ini sampai harus terbunuh almarhum Yosua," jawab Ricky.

Dalam perkara ini, Bripka Ricky Rizal didakwa bersama-sama Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer, Kuat Ma'ruf, dan Putri Candrawathi melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir N Yosua Hutabarat. Bripka Ricky disebut jaksa mendukung dan mengetahui rencana Ferdy Sambo untuk merampas nyawa Yosua.

"Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan, dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain," ucap jaksa saat membacakan surat dakwaan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Senin (17/10/2022).

Dalam perkara ini, Ricky Rizal didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews