KPK Resmi Tahan Bupati Musi Banyuasin dan Istri

KPK Resmi Tahan Bupati Musi Banyuasin dan Istri

Ilustrasi. (foto:ist/net)


BATAMNEWS.CO.ID, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Bupati Musi Banyuasin (Muba) Pahri Azhari dan istrinya, Lucianty, yang juga anggota DPRD Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel).

Pahri dan Luciyanti dijebloskan ke Rumah Tahanan (Rutan) Polda Metro Jaya untuk 20 hari ke depan. Keduanya keluar Gedung KPK secara terpisah.

"Demi kepentingan penyidikan, mereka ditahan di Rutan Polda Metro Jaya," ucap Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK, Yuyuk Andriaty melalui pesan singkatnya, Juma (18/12/2015).
 
Pasangan suami-istri itu ditahan usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka terkait kasus dugaan suap kepada DPRD Muba, terkait Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) 2014 Bupati Muba, Pahri Azhari dan pengesahan APBD 2015 Kabupaten Muba.

Dalam kasus ini KPK telah menetapkan sepuluh orang sebagai tersangka. Mereka adalah anggota DPRD asal PDIP Bambang Karyanto (BKY), anggota DPRD asal Gerindra Adam Munandar (ADM), Kepala DPPKAD Muba Syamsudin Fei dan Kepala Bappeda Muba, Fasya.

Kemudian Ketua DPRD Muba, Riamon Iskandar (RI), dan Wakil Ketua DPRD Muba Darwin A. H (DAH), Islan Hanura (IH), serta Aidil Fitri (AF). Kasus tersebut juga menetapkan Bupati Muba, Pahri Azhari dan Istrinya, Lucianty Pahri yang juga Anggota DPRD Sumsel.

(ind/bbs)


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews