Masuk Daftar Merah Interpol, Wenhai Guan DPO Kejari Jakut Ditangkap di Batam

Masuk Daftar Merah Interpol, Wenhai Guan DPO Kejari Jakut Ditangkap di Batam

DPO Kejari Jakarta Utara ditangkap di Batam. (Foto: Arjuna/Batamnews)

Batam, Batamnews - Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam, Kepulauan Riau (Kepri), bersama Imigrasi Batam melakukan penangkapan terhadap DPO Kejari Jakarta Utara, yakni Wenhai Guan, pada Senin (9/1/2023).

DPO itu ditahan dalam perkara Pasal 351 KUHP yaitu penganiayaan di tahun 2020 oleh Kejari Jakarta Utara. Perkara tersebut telah mendapat kepastian hukum melalui Putusan Pengadilan Nomor 1573/Pid.B/2020/PN.Jkt.Utr Tanggal 02 Maret 2021.

Wenhai Guan kemudian melakukan upaya hukum banding dengan Putusan Nomor 84/PID/2021/PT.DKI tanggal 23 April 2021 dengan amar menguatkan Putusan Pengadilan Negeri (PN) dengan pidana penjara selama 6 bulan.

Baca juga: Sukses Tangani RJ, Kejari Batam Raih Peringkat Empat Terbaik Nasional

"Kita ada koordinasi dengan pihak Imigrasi yang hari ini melakukan penangkapan sekitar pukul 14:30 WIB di Pelabuhan Internasional Batam Center," ujar Kajari Batam, Herlina Setyorini.

Dikatakan dia, tersangka berangkat melalui Pelabuhan Harbour Front Singapura pukul 10:30 waktu setempat dengan menggunakan kapal Ferry Queen Star 5 dan tiba di Pelabuhan Ferry Internasional Batam Center pukul 10:30 WIB.

"Di saat proses pemeriksaan oleh Imigrasi, didapati red notice Interpol dalam sistem Imigrasi," katanya.

Kemudian, Kakanim Imigrasi melakukan koordinasi dengan Kejari Batam. Sampai kemudian Wenhai Guam diserahkan dan dibawa oleh tim eksekutor JPU Kejari Jakarta Utara.

"Sore ini dibawa langsung Jakarta. Kita turut mengantarkan sampai ke Bandara Hang Nadim," pungkas Herlina.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews