Polisi Filipina Tangkap WNI Terkait Kepemilikan Senjata

Polisi Filipina Tangkap WNI Terkait Kepemilikan Senjata

Ilustrasi.

Jakarta - Kepolisian di Filipina menangkap Anton Gobay, seorang warga negara Indonesia (WNI) atas tuduhan kepemilikan senjata. Anton ditangkap pada Sabtu (7/1/2023).

Kadiv Hubinter Polri, Irjen Krishna Murti mengatakan Anton diketahui berprofesi sebagai pilot. Hal ini diketahui dari hasil pemeriksaan.

"Sementara dari hasil interogasi pekerjaan yang bersangkutan adalah pilot yang bekerja di Filipina," ujar Krishna dalam keterangannya dilansir kumparan, Senin (9/1/2023).

Baca: Antisipasi Penyelundupan Senjata Rakitan ke Sel, Petugas Rutan Dilatih Lanal Karimun

Dia menjelaskan, Anton Gobay ditangkap kepolisian setempat di Provinsi Sarangani, dengan jarak tempuh sekitar 2 jam perjalanan udara dari Manila, Filipina.

Krishna belum dapat bicara banyak mengenai penangkapan tersebut. Sebab kini Polri masih berkoordinasi dengan polisi Filipina mengenai proses hukum yang menjerat Anton.

"Melakukan koordinasi ketat dengan otoritas setempat," katanya.

Baca: Gusar Bupati Meranti, Ancam Angkat Senjata hingga Gabung Negeri Jiran Malaysia

Dari informasi yang dihimpun, Anton Gobay ditangkap bersama 2 warga negara Filipina atas kepemilikan senjata api. Dari tangan mereka disita beberapa senjata laras panjang, di antaranya; 10 unit Colt AR-15, sebuah Para Rifle 9mm, 20 buah magasin, dan 10 senjata yang belum dirakit.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews