Kompolnas Nilai Sambo Mengada-ada Gugat Jokowi dan Kapolri

Kompolnas Nilai Sambo Mengada-ada Gugat Jokowi dan Kapolri

Komisioner Kompolnas Poengky Indarti. (ist)

Jakarta - Kompolnas menilai Ferdy Sambo mengada-ada perihal gugatannya kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Kompolnas mengatakan keputusan pemecatan Sambo dari Polri sudah tepat dan sesuai prosedur.

"Kompolnas menganggap PTDH (pemberhentian tidak dengan hormat) terhadap Ferdi Sambo sudah tepat dan sudah sesuai prosedur. Jika melihat alasan gugatan Ferdi Sambo justru aneh dan mengada-ada," kata Komisioner Kompolnas Poengky Indarti dalam keterangan tertulis, Jumat (30/12/2022).

Poengky menjelaskan alasannya menyebut sikap Sambo menggugat aneh, yakni karena sebelumnya Sambo mengajukan pengunduran diri, yang artinya ingin diberhentikan dengan hormat oleh Polri, pasca-pembunuhan Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat. Dalam hal ini Polri menolak pengunduran diri Sambo dan menjatuhkan sanksi kode etik PTDH.

Baca juga: Kompolnas: Kasus Polisi Briptu II Perkosa Gadis di Polsek Memalukan Polri!

"Karena di satu sisi yang bersangkutan menolak PTDH, tapi di sisi lain menyatakan sudah mengajukan pengunduran diri tapi ditolak. Hal ini menunjukkan yang bersangkutan ingin pemberhentian dengan hormat. Justru keinginannya itu yang keliru, karena untuk pengunduran diri, berdasarkan Pasal 111 ayat (2) huruf c Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi, pelanggaran yang dilakukan tidak boleh dihukum lebih dari lima tahun penjara," jelas Poengky.

Menurut Poengky, sanksi PTDH tepat dijatuhkan kepada Ferdy Sambo karena mantan Kadiv Propam Polri ini diduga melanggar Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana, yang ancaman maksimal hukumannya 20 tahun, seumur hidup atau hukuman mati. Poengky berharap hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) menolak gugatan Sambo.

"Sementara Ferdi Sambo didakwa melanggar Pasal 340 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati. Apa yang dilakukan Ferdi Sambo merupakan pelanggaran berat yang sangat mencoreng nama baik Polri, bahkan menjadi penyebab turunnya kepercayaan masyarakat pada Polri. Jadi sudah benar permohonan pengunduran dirinya ditolak dan yang bersangkutan dihukum dengan PTDH," tegas Poengky.

Baca juga: 5 Nama Calon Kapolri Diajukan Kompolnas ke Jokowi, Semua Jenderal Bintang 3

"Kami berharap Majelis Hakim PTUN menolak gugatan Ferdi Sambo," pungkas dia.

Sebelumnya, dalam website PTUN Jakarta yang dikutip, Jumat (29/12), nampak gugatan terdaftar dengan nomor 476/G/2022/PTUN.JKT. Duduk sebagai tergugat adalah Presiden RI dan Kapolri.

Berikut permohonan Ferdy Sambo SH SIK MH:

Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;

-Menyatakan batal atau tidak sah Keputusan Tergugat I sebagaimana Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor. 71/POLRI/Tahun 2022 tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat Perwira Tinggi Polri, tanggal 26 September 2022;

-Memerintah Tergugat II untuk menempatkan dan memulihkan kembali semua hak-hak Penggugat sebagai Anggota Kepolisian Republik Indonesia;

-Menghukum Tergugat I dan Tergugat II secara tanggung renteng membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews