Ahli Digital Forensik Minta Sidang Sambo Tertutup, Hakim Menolak

Ahli Digital Forensik Minta Sidang Sambo Tertutup, Hakim Menolak

Ferdy Sambo. (ist)

Jakarta - Jaksa penuntut umum (JPU) menghadirkan saksi ahli digital forensik di sidang pembunuhan Brigadir N Yosua Hutabarat dengan terdakwa Ferdy Sambo dkk. Saksi tersebut sempat meminta sidang digelar tertutup saat dirinya memberi keterangan, namun hal itu ditolak hakim.

Ada lima terdakwa yang dihadirkan dalam sidang kali ini. Empat terdakwa, yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf, hadir langsung di ruang sidang PN Jaksel, Selasa (20/12/2022). Sementara, Bharada Richard Eliezer hadir secara virtual.

Mulanya, jaksa mengatakan telah memanggil tiga saksi ahli untuk memberikan keterangan di persidangan hari ini. Namun, hanya satu orang yang bisa hadir. Jaksa menyebut dua orang saksi ahli tengah berada di luar kota.

Baca juga: Ferdy Sambo: Tak Ada Motif Perselingkuhan, Istri Saya Diperkosa Yosua!

"Ahli psikolog forensik Rini, ahli pidana Efendi Saragih, keduanya tidak bisa untuk kami hadirkan," kata jaksa.

Jaksa menyebut hanya ahli digital forensik dari Puslabfor Polri Hery Priyanto yang hadir hari ini. Atas permintaan Hery, jaksa memohon kepada majelis hakim untuk menggelar persidangan secara tertutup dengan alasan ada materi yang tidak boleh diketahui publik.

"Mohon izin yang mulia, ahli sudah berkoordinasi dengan kami terkait dengan materi forensik digital, ahli menginginkan persidangan dinyatakan tertutup karena ada materi yang tidak boleh diketahui umum yang mulia," kata jaksa.

Baca juga: Wanita Nekat Terobos Area Sidang Pakai Kaus Gambar Wajah Ferdy Sambo

Ketua majelis hakim Wahyu Iman Santoso bertanya apa materi yang tidak boleh diketahui publik itu. Hery mengatakan akan memutar video CCTV dan menunjukkan secara jelas alat digital forensik yang berkaitan dengan data-data investigasi.

"Boleh disebutkan materi apa saja yang tidak boleh diketahui oleh publik?" tanya hakim.

"Mohon izin menyampaikan di ahli sudah bersaksi juga di persidangan sebelumnya ada terkait juga dengan obstruction of juctice, hari ini memang kita melakukan atas perintah dari jaksa untuk melakukan play yang mulia, objek zooming memperjelas peralatan-peralatan kami yang merupakan data-data digital forensik yang terkait dengan data-data investigasi, " kata Hery.

 

Hakim lalu bertanya apa rahasia yang tidak boleh diketahui publik sehingga Hery meminta persidangan harus digelar tertutup. Hery menjelaskan hal itu terkait dengan peralatan yang dipakai untuk investigasi.

"Di mana letak rahasia yang tidak boleh diketahui publik saudara jaksa penuntut umum?" tanya hakim.

"Ini hanya peralatan saja," kata Hery.

"Tetapi kenapa sampai sampai sidang tertutup?" tanya hakim.

"Kemarin kita meminta karena peralatan tersebut dipakai investigasi," jawab Hery.

Hakim lalu memberikan opsi bagaimana jika rekaman yang menunjukkan alat tersebut tidak diperbesar di layar. Hery pun setuju dengan opsi tersebut.

"Kalau peralatannya tidak di-zoom kamera hanya melihat ke atas boleh?" tanya hakim.

"Boleh," jawab Hery. Persidangan pun tidak jadi dilakukan tertutup.

Ferdy Sambo didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir N Yosua Hutabarat. Perbuatan itu dilakukan bersama-sama dengan Richard Eliezer Pudihang Lumiu, Putri Candrawathi, Ricky Rizal Wibowo, dan Kuat Ma'ruf.

"Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan, dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain," ucap jaksa saat membacakan surat dakwaan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Senin (17/10).

Ferdy Sambo dkk diadili dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Ferdy Sambo juga didakwa merintangi penyidikan dalam kasus pembunuhan Brigadir Yosua. Ferdy Sambo didakwa dengan Undang-Undang No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan KUHP.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews